Krishand PPN 1107
ID #1050
Mengedit Nomor Faktur Pajak #1 - Saya sudah menginput Faktur Pajak Standar, dengan nomor 030.000-08.xxxxxxxx (Faktur Pajak kepada Pemungut Selain Bendaharawan), tetapi nomor tersebut keliru, seharusnya 010.000-08.xxxxxxxx (Faktur Pajak kepada Bukan Pemungut), sedangkan pada kolom nomor Faktur Pajak tidak bisa diedit. Mohon solusinya. #0000000047
Untuk mengganti Kode penerima Faktur Pajak (3 digit pertama dari nomor Faktur Pajak), misalnya dari nomor 030.000-08.00000010 (Faktur Pajak kepada Pemungut Selain Bendaharawan) menjadi 010.000-08.00000010 (Faktur Pajak kepada Bukan Pemungut), ataupun sebaliknya, langkah-langkahnya :
Jika Faktur Pajak belum tersimpan (baru diinput) :
- Save dahulu Faktur Pajak tersebut (030.000-08.00000010) dengan cara menekan tombol NEW.
- Kemudian tekan tombol kaca pembesar yang berada di samping kanan Nomor Faktur Pajak, maka di layar akan muncul menu Cari Faktur Pajak.
- Cari nomor Faktur Pajak tersebut, (input angka 10 pada kolom No Faktur Pajak, dan tekan FILTER).
- Setelah itu klik pada baris Faktur Pajak yang dimaksud dan tekan tombol OK.
- Di layar akan muncul Faktur Pajak no. 030.000-08.00000010
- Kemudian edit Jenis Transaksi, yang sebelumnya kepada Pemungut Selain Bendaharawan menjadi kepada Bukan Pemungut
- Maka Nomor Faktur Pajak 030.000-08.00000010 akan otomatis berubah menjadi 010.000-08.00000010
- Tekan tombol NEW untuk menyimpan hasil edit.
Jika Faktur Pajak sudah disimpan, maka Anda bisa mengikuti langkah tersebut diatas, mulai dari langkah No. 2.
Tags: -
Related entries:
Last update: 2008-05-03 03:34
Author: Krishand
Revision: 1.0
You cannot comment on this entry