Krishand Withholding Tax

Attention, open in a new window. PDFPrintE-mail

Software Krishand Withholding Tax membuat pekerjaan pelaporan pajak withholding sangat mudah, cepat, praktis, dan efisien serta terhindar dari kesalahan kecil seperti salah ketik maupun salah hitung, di mana hal ini sering terjadi jika dilakukan secara manual. Formulir pajak dapat dicetak langsung dengan menggunakan plain paper karena hasil print out telah disesuaikan dengan ketentuan dari Dirjen Pajak. Di samping itu, Anda juga dapat mereview laporan yang telah dibuat tanpa perlu membuka berkas fisik. 

Fitur-fitur Krishand Witholding :

  • Multi user dan under windows 
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal  21, 22, 23, 26, 4 ayat (2), 15, beserta SPT Masa PPh dan Daftar Bukti Potong PPh.
  • Penomoran secara otomatis pada semua dokumen perpajakan
  • Fleksibilitas dalam mensetup data-data dasar (tarif dasar) perhitungan/ proses laporan perpajakan.
  • Fungsi multi currency pada pembuatan Bukti Potong.
  • Dengan hanya cukup menginput Bukti pemotongan PPh, maka otomatis terrekap pada SPT Masa PPh  dan daftar Bukti Pemotongan PPh.
  • Menyediakan Fasilitas Gross up pada bukti Pemotongan PPh.
  • Semua perhitungan yang dilakukan secara otomatis dari sistem untuk mencegah kesalahan.
  • Fasilitas upload data e-SPT Masa PPh.
  • SSP untuk segala jenis penyetoran/jenis pajak dapat dihasilkan secara otomatis tanpa perlu menginput banyak isian. 
  • Fasilitas ekspor-impor data Wajib Pajak dari file Excel dan ke file Excel.
  • Fasilitas impor Bukti Potong dari file Excel.
  • Fasilitas upload data e-SPT Masa PPh.
  • Pengecekan atas terjadinya duplikasi data yang diinput.

Laporan yang dihasilkan Software Krishand Withholding Tax :

  • Surat Setoran Pajak
  • Bukti Pemotongan PPh 21, 21 Final, 22, 23 dan 26
  • Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh atas Jasa/Konstruksi
  • Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh atas Sewa Tanah/Bangunan
  • Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 15
  • SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 23/26
  • Lampiran Jenis Jasa Lain ex SK Dirjen Pajak Kep. 305
  • SPT Masa PPh pasal 4 ayat (2)
  • SPT Masa PPh 15 Pelayaran
  • Daftar Bukti Potong PPh pasal 21/26, Daftar Bukti Potong PPh pasal 23/26
  • Daftar Bukti Potong PPh pasal 22 dan Daftar Bukti Potong PPh pasal 4 ayat (2)
  • Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh 15
  • Dan laporan-laporan lainnya untuk keperluan internal perusahaan
Google
Banner