Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat formula untuk perubahan perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsotek 2013 ?

Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang baru diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 4.725.000 ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 4.725.000

 

Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom Formula diisi rumus sebagai berikut dengan asumsi kode komponen GJ sebagai dasar perhitungan nilai JPK :

 

=IIF(GJ<4725000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,283500,141750))

 

Catatan:
Berhubung perubahan rumus JPK di tengah tahun, mohon dibuatkan Group Komponen baru. Jika Anda langsung mengubah formula atas Group Komponen yang telah ada, maka nilai komponen JPK di bulan-bulan sebelumnya bisa berubah jika dilakukan Proses Gaji.

 

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Group Komponen baru:

  • Buka menu Setup Awal - Setup Group Komponen
  • Setelah Anda berada di menu Group Komponen, klik tombol New
  • Isi Kode Group dan Nama Group
  • Klik tombol Copy Group, lalu pilih Group Komponen yang lama, lalu klik OK.
  • Setelah itu, edit formula di baris komponen JPK

 

 

Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll

Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga

 

Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :

  • Diasumsikan kita telah punya 2 komponen gaji yaitu :

-         GJ  = Gaji Pokok

-         JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

 

  • Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom formula diisi rumus sebagai berikut :

 

=IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.

Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed kode Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem. STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :

1 = status kawin

2 = status tidak kawin

  

 

 

Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen

 

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: Pay402
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Cara Mengubah Default Nama & NPWP Penandatangan SPT Masa PPh 21 / 26 Dan Formulir 1721 A1
Viewed 738 times since Tue, Jul 19, 2022
Bagaimana cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ?
Viewed 6377 times since Mon, Sep 8, 2014
Bagaimana cara melakukan backup data tanpa menutup program ?
Viewed 3709 times since Fri, Jun 13, 2014
Bagaimana cara ingin mengetahui pegawai mana saja yang gajinya naik di bulan tertentu ?
Viewed 2550 times since Tue, Aug 26, 2014
Bagaimana cara membuat laporan jamsostek dalam file excel dengan Krishand Payroll ?
Viewed 12380 times since Thu, Aug 28, 2014
Menghapus Masa Kerja Pegawai Pada Krishand Payroll
Viewed 116 times since Wed, Sep 27, 2023
Bagaimana cara mudah ekspor data ke excel ?
Viewed 4103 times since Wed, May 28, 2014
Pegawai Tidak Menerima Penghasilan
Viewed 692 times since Wed, Apr 20, 2022
Bagaimana cara meng-update program Krishand Payroll versi 4.0.2 dengan last update ?
Viewed 3639 times since Fri, Sep 5, 2014
Penarikan File Transfer BCA Multi Transfer Di Krishand Payroll
Viewed 382 times since Thu, Dec 15, 2022