"Cara Setting BPJS pada Program Krishand Payroll"
Untuk men-setting BPJS ada 3 tahapan yang harus di-setting pada Program Krishand Payroll yaitu:
I. Pada Setup Komponen Gaji
II. Pada Setup Group Komponen
III. Pada Setup Setup Format Laporan
I. Pada Setup Komponen Gaji langkah – langkah yang harus dilakukan adalah
- Pada Menu Utama klik menu Setup Awal.
- Pada menu Setup Awal klik menu Setup Komponen Gaji.
- Tambahkan komponen baru dengan meng-klik tombol NEW atau letakkan kursor pada kolom kosong paling bawah untuk menambahkan komponen baru.
- Lalu tambahkan 5 (lima) komponen untuk BPJS seperti pada gambar di bawah ini, kode dan nama komponen dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
- Jika sudah selesai klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup Komponen Gaji.
Kode |
Nama Komponen |
Jenis |
Sifat |
Parameter |
Bagian Dari Formula |
Kolom Pajak |
BPJS4 |
BPJS 4% (Company) |
Penerimaan |
Disetahunkan |
Tidak |
Abaikan |
05 – Premi Asuransi |
BPJS4D |
Potongan BPJS 4% |
Potongan |
- |
Tidak |
Abaikan |
- |
BPJSP |
BPJS Pegawai |
Potongan |
- |
Tidak |
Abaikan |
- |
BPJSGJ |
Gaji BPJS Kesehatan |
Penerimaan |
- |
Centang |
Abaikan |
- |
DUB |
Dasar Upah BPJS Kesehatan |
Penerimaan |
- |
Centang |
Abaikan |
- |
II. Pada Setup Group Komponen langkah – langkah yang perlu dilakukan adalah :
- Pada Menu Utama klik menu Setup Awal.
- Pada menu Setup Awal klik menu Setup Group Komponen.
- Pilih kode group komponen yang akan ditambahkan komponen – komponen BPJS.
- Tambahkan formula pada beberapa komponen seperti pada gambar di bawah ini :
Kode |
Nama Komponen |
Jenis |
Formula |
THP |
Dicopy ? |
BPJSGJ |
Gaji BPJS Kesehatan |
Penerimaan |
|
- |
Centang |
DUB |
Dasar Upah BPJS Kesehatan |
Penerimaan |
=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ>4725000,4725000,IIF(BPJSGJ<UMP,UMP,BPJSGJ)),0) |
- |
- |
BPJS4 |
BPJS 4% (Company) |
Penerimaan |
=DUB*0.04 |
Centang |
- |
BPJS4D |
Potongan BPJS 4% (Company) |
Potongan |
=DUB*0.04 |
Centang |
- |
BPJSP |
BPJS Pegawai |
Potongan |
=DUB*0.005 |
Centang |
- |
Note :
-
- Formula untuk DUB (Dasar Upah BPJS Kesehatan) di atas menyatakan jika pegawai peserta BPJS, untuk pegawai dengan upah lebih besar dari 4.725.000 maka Dasar Upah BPJS Kesehatan sebesar 4.725.000 sedangkan untuk upah yang kurang dari UMP (Upah Minimal Propinsi) maka Dasar Upah BPJS Kesehatan sebesar UMP (Upah Minimal Propinsi).
- Formula untuk BPJS 4% Perusahaan menyatakan 4% dari DUB (Dasar Upah BPJS Kesehatan).
- Formula untuk BPJS 4% Deduction menyatakan sama dengan BPJS 4% Perusahaan.
- Formula untuk BPJS ditanggung pegawai menyatakan 0,5% dari DUB (Dasar Upah Dasar Upah BPJS Kesehatan).
5. Setelah penambahan selesai klik tombol Close untuk keluar.
Pengisisan Data
- Setelah Setup pada Group Komponen selesai. Lanjutkan dengan mengisi nilai UMP (Upah Minimal Propinsi) dengan cara dari Menu Utama klik menu Setup Awal > Setup Periode.
- Kemudian ubah nilai UMP (Upah Minimal Propinsi) sesuai dengan yang berlaku pada perusahaan.
- Lalu pada Menu Utama klik menu Penghasilan Bulanan, pilih bagian Rincian Parameter lalu isi nominal upah yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan ke komponen Gaji BPJS Kesehatan (BPJSGJ). Contoh : Upah yang dilaporkan sebesar Rp. 5.500.000,- maka di komponen Gaji BPJS Kesehatan (BPJSGJ) isi dengan 5.500.000,-. Pengisian dapat dilakukan dengan cara impor.
- Jika telah selesai klik Close dari penghasilan bulan dan lanjutkan ke Setup Format laporan untuk menampilkan nilai pada format laporan yang ada.
III. Pada Setup Format Laporan langkah – langkah yang perlu dilakukan adalah :
- Pada Menu Utama klik menu Setup Awal.
- Pada menu Setup Awal klik menu Setup Format Laporan.
- Klik kaca pembesar tambahkan komponen – komponen BPJS pada beberapa laporan yang digunakan. Ada 4 Jenis laporan yang dapat ditambahkan, yaitu :
- Slip Gaji
- Transfer bank
- Penghasilan Bulanan
- Penghasilan Tahunan
Cara penambahan dapat dilakukan seperti gambar di bawah ini, Untuk kolom keterangan dapat diisi sesuai nama yang akan dimunculkan pada laporan tersebut.
-
- Slip Gaji
-
- Transfer bank
-
- Penghasilan Bulanan dan Tahunan
Note :
- Format laporan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing perusahaan.