Kenaikan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Tenaga Kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada :

  • Pasal 18 ayat 3 yang berbunyi Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Rp. 300.000,-) dan ayat 2 (Rp. 3.600.000,-) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
  • Pasal 29 ayat 3 yang berbunyi BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran Upah tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (Rp. 7.000.000,-) dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Berdasarkan peraturan di atas, setiap tahunnya untuk besaran manfaat pensiun dan besaran upah tertinggi akan berubah mengikuti tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Perubahan tersebut akan diinformasikan oleh RO masing – masing perusahaan dari BPJS Tenaga Kerja setiap tahunnya. Penyesuaian besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).

 

Untuk tahun 2024 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII tanggal 05 Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2023 naik sebesar 5.05% dan berdasarkan Berita Resmi BPS No. 01/01/Th.XXVII tanggal 02 Januari 2024 telah mengumumkan tingkat inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2024 :  

  • Batas paling tinggi upah mengalami kenaikan. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 9.559.600,- menjadi Rp. 10.042.300,-.
  • Manfaat Jaminan Pensiun Berkala paling sedikit sebesar Rp. 393.500,- dan
  • Manfaat Jaminan Pensiun Berkala paling banyak sebesar Rp. 4.718.200,-.

 

Untuk tahun 2023 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 15/02/Th. XXVI tanggal 06 Februari 2023 Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2022 naik sebesar 5.31%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2023 :

  • Batas paling tinggi upah mengalami kenaikan. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 9.077.600,- menjadi Rp. 9.559.600,-.

 

Untuk tahun 2022 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 14/02/Th. XXV tanggal 07 Februari 2022, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2021 naik sebesar 3.69%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2022 :

  • Batas paling tinggi upah mengalami kenaikan. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.754.600,- menjadi Rp. 9.077.600,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 356.600,- menjadi Rp. 363.300,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 4.277.900,- menjadi Rp. 4.357.900,-

Selain itu mulai 1 Januari 2022 usia Pensiun berubah menjadi 58 Tahun.

 

Untuk tahun 2021 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXIV tanggal 05 Februari 2021, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2020 turun sebesar 2.07%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2021 :

  • Batas paling tinggi upah mengalami penurunan. Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.939.700,- menjadi Rp. 8.754.600,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 350.700,- menjadi Rp. 356.600,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 4.207.200,- menjadi Rp. 4.277.900,-

 

Untuk tahun 2020 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 17/02/Th. XXIV tanggal 05 Februari 2020, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2019 sebesar 5.02%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2020 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.512.400,- menjadi Rp. 8.939.700,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 341.400,- menjadi Rp. 350.700,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 4.095.750,- menjadi Rp. 4.207.200,-

 

Untuk tahun 2019 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXII tanggal 02 Januari 2019, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2018 sebesar 3.13%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2019 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 8.094.000,- menjadi Rp. 8.512.400,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 331.000,- menjadi 341.400,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.971.400,- menjadi 4.095.750,- 

 

Untuk tahun 2018 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXI tanggal 02 Januari 2018, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2017 sebesar 3.61%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2018 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 7.703.500,- menjadi Rp. 8.094.000,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 319.450,- menjadi 331.000,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.833.000,- menjadi 3.971.400,- 

 

Untuk tahun 2017 :

Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 16/02/Th.XX tanggal 06 Februari 2017, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2016 sebesar 5.02%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2017 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 7.335.300,- menjadi Rp. 7.703.500,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 310.050,- menjadi 319.450,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.720.600,- menjadi 3.833.000,- 

 

Untuk tahun 2016 :

Berdasarkan Berita Resmi BPS No 01/01/TH.XIX tanggal 04 Januari 2016, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2015 sebesar 3.35% dan berdasarkan Berita Resmi BPS No 16/02/TH.XIX tanggal 05 Februari 2016 pertumbuhan Produk Domistik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2015 sebesar 4.79%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2016 :

  • Batas paling tinggi upah yang digunakan sebesar dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun yang sebelumnya sebesar Rp. 7.000.000,- menjadi Rp. 7.335.300,-
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling sedikit Rp. 300.000,- menjadi 310.050,- dan
  • Manfaat Pensiun yang sebelumnya paling banyak Rp. 3.600.000,- menjadi 3.720.600,- 

 

Berikut Skema Perubahan tersebut :

 

 

Posted by: - Wed, May 4, 2016 at 3:51 AM. This article has been viewed 170583 times.
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/kenaikan-batas-upah-dan-manfaat-jaminan-pensiun-bpjs-tenaga-kerja-209.html

Powered by PHPKB (Knowledge Base Software)