Kenaikan Batas Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Tenaga Kerja |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pada :
Berdasarkan peraturan di atas, setiap tahunnya untuk besaran manfaat pensiun dan besaran upah tertinggi akan berubah mengikuti tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Perubahan tersebut akan diinformasikan oleh RO masing – masing perusahaan dari BPJS Tenaga Kerja setiap tahunnya. Penyesuaian besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya (Pasal 29 ayat 3).
Untuk tahun 2024 : Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII tanggal 05 Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan PDB Indonesia tahun 2023 naik sebesar 5.05% dan berdasarkan Berita Resmi BPS No. 01/01/Th.XXVII tanggal 02 Januari 2024 telah mengumumkan tingkat inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2024 :
Untuk tahun 2023 : Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 15/02/Th. XXVI tanggal 06 Februari 2023 Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2022 naik sebesar 5.31%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2023 :
Untuk tahun 2022 : Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 14/02/Th. XXV tanggal 07 Februari 2022, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2021 naik sebesar 3.69%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2022 :
Selain itu mulai 1 Januari 2022 usia Pensiun berubah menjadi 58 Tahun.
Untuk tahun 2021 : Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXIV tanggal 05 Februari 2021, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2020 turun sebesar 2.07%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai Maret 2021 :
Untuk tahun 2020 : Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 17/02/Th. XXIV tanggal 05 Februari 2020, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2019 sebesar 5.02%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2020 :
Untuk tahun 2019 : Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXII tanggal 02 Januari 2019, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2018 sebesar 3.13%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2019 :
Untuk tahun 2018 : Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 01/01/Th. XXI tanggal 02 Januari 2018, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2017 sebesar 3.61%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2018 :
Untuk tahun 2017 : Berdasarkan Berita Resmi Statistik BPS No. 16/02/Th.XX tanggal 06 Februari 2017, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2016 sebesar 5.02%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2017 :
Untuk tahun 2016 : Berdasarkan Berita Resmi BPS No 01/01/TH.XIX tanggal 04 Januari 2016, Badan Pusat Statistic telah mengumumkan inflasi tahun 2015 sebesar 3.35% dan berdasarkan Berita Resmi BPS No 16/02/TH.XIX tanggal 05 Februari 2016 pertumbuhan Produk Domistik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2015 sebesar 4.79%. Berkaitan dengan hal tersebut maka mulai bulan Maret 2016 :
Berikut Skema Perubahan tersebut :
|
Posted by: lia - Wed, May 4, 2016 at 3:51 AM. This article has been viewed 170583 times. |
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/kenaikan-batas-upah-dan-manfaat-jaminan-pensiun-bpjs-tenaga-kerja-209.html |
Powered by PHPKB (Knowledge Base Software)