Bagaimana cara mengubah PTKP / Biaya Jabatan ?

"Cara Mengubah PTKP / Biaya Jabatan"

 

Untuk mengubah PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pada Menu Utama , klik Setup Awal > Setup Preferensi.

 

 

  1. Pada bagian Pajak, ubah nominal Diri Sendiri, Istri dan Anak / Tanggungan di bagian Penghasilan Tidak Kena Pajak. Seperti contoh, di tahun 2013 ada perubahan PTKP maka diubah pada :
    • Diri Sendiri             : 15.840.000,-   menjadi        24.300.000,-
    • Istri dari                 : 1.320.000,-     menjadi        2.025.000,-
    • Anak/Tanggungan   : 1.320.000,-     menjadi        2.025.000,- 

  

  1. Klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup Preferensi. Saat muncul pesan konfirmasi perubahan klik Yes untuk simpan atau No untuk membatalkan perubahan tersebut.


 

 

Untuk mengubah Biaya Jabatan lainnya dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pada Menu Utama , klik Setup Awal > Setup Preferensi.
  2. Pada bagian Pajak, ubah nominal Maks By. Jabatan Tahunan.

 

  1. Klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup Preferensi . Saat muncul pesan konfirmasi perubahan klik Yes untuk simpan atau No untuk membatalkan perubahan tersebut.

 

Untuk mengubah Master Pajak lainnya seperti Persentase Biaya Jabatan, Batas Upah Harian atau lainnya dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti langkah di atas.

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Payroll402; Payroll501; PPh602; PPh701
Posted by: - Mon, Jun 2, 2014 at 6:13 AM. This article has been viewed 3455 times.
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/bagaimana-cara-mengubah-ptkp-biaya-jabatan-18.html

Powered by PHPKB (Knowledge Base Software)