Bagaimana cara mengubah PTKP / Biaya Jabatan ? |
"Cara Mengubah PTKP / Biaya Jabatan"
Untuk mengubah PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) dapat dilakukan dengan cara :
Untuk mengubah Biaya Jabatan lainnya dapat dilakukan dengan cara :
Untuk mengubah Master Pajak lainnya seperti Persentase Biaya Jabatan, Batas Upah Harian atau lainnya dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti langkah di atas. |
Custom Fields
|
Posted by: tia - Mon, Jun 2, 2014 at 6:13 AM. This article has been viewed 3455 times. |
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/bagaimana-cara-mengubah-ptkp-biaya-jabatan-18.html |
Powered by PHPKB (Knowledge Base Software)