Sehubungan dengan terbitnya Pengumuman PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 digit, NITKU, dan NPWP 15 digit serta peluncuran layanan perpajakan eFaktur Desktop Versi 4.0 yang mulai dapat digunakan sejak tanggal 20 Juli 2024 lalu maka Krishand merilis versi terbaru untuk aplikasi Krishand Invoicing yaitu Krishand Invoicing Versi 7.0.1.
Untuk Perusahaan yang sudah menggunakan Krishand Invoicing Versi 6.0.1 dapat request installer Krishand Invoicing Versi 7.0.1 dengan mengirimkan data - data di bawah ke email support@krishand.com dengan Subject email : Permintaan Installer Krishand Invoicing Versi 7.0.1.
- Nama Perusahaan : (sesuai NPWP Perusahaan yang ada di dalam menu Setup Awal > Setup Perusahaan)
- NPWP Perusahaan : (sesuai NPWP Perusahaan yang ada di dalam menu Setup Awal > Setup Perusahaan)
Cara install dan migrasi dapat dilihat pada link berikut : https://www.krishand.com/support/article/install-migrasi-krishand-invoicing-versi-7-0-1-590.html
Untuk Perusahaan yang belum menggunakan Krishand Invoicing Versi 6.0.1 dapat melakukan pembelian aplikasi terlebih dahulu.
Dengan rilisnya aplikasi Krishand Invoicing Versi 7.0.1 tersebut diharapkan dapat mengakomodir perubahan - perubahan yang ada di eFaktur versi 4.0.
Apa saja Fitur Tambahan yang ada di eFaktur Versi 4.0?
Fitur Tambahan yang ada di eFaktur Versi 4.0 :
- PKP dapat login ke web e-Nofa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
- Pada menu Profil User ada tambahan informasi NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- Perekaman dokumen Faktur Pajak bisa menggunakan NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
- Pada output dokumen yang terekam ada informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- Pada SPT Induk dan Lampiran AB yang dicetak akan tampil watermark "Preview Efaktur Desktop Bukan SPT".
Selain itu ada perubahan pada penerbitan Faktur Pajak untuk Pembeli / Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) orang pribadi yang tidak memiliki NPWP. Pada aplikasi eFaktur versi 4.0 untuk Pembeli / Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) orang pribadi yang tidak memiliki NPWP sudah tidak dapat menggunakan NPWP 000000000000000 pada saat pembuatan Faktur Pajaknya (Faktur Pajak 000). Untuk pembuatan Faktur Pajaknya harus menggunakan NIK SPDN orang pribadi tersebut dan nama yang digunakan harus sesuai dengan nama yang tersimpan dalam database Ditjen Dukcapil. Aplikasi eFaktur Versi 4.0 akan melakukan validasi NIK dan Nama yang dimasukkan secara langsung ke sistem Dukcapil.
Dan untuk Pembeli / Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) orang pribadi harus mencantumkan No Paspor dalam Faktur Pajak.
|