Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang baru diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Di menu Group Komponen, pada baris kode komponen JPK, di kolom Formula diisi rumus sebagai berikut dengan asumsi kode komponen GJ sebagai dasar perhitungan nilai JPK :
=IIF(GJ<4725000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,283500,141750))
Catatan:
Berhubung perubahan rumus JPK di tengah tahun, mohon dibuatkan Group Komponen baru. Jika Anda langsung mengubah formula atas Group Komponen yang telah ada, maka nilai komponen JPK di bulan-bulan sebelumnya bisa berubah jika dilakukan Proses Gaji.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat Group Komponen baru:
Implementasi Rumus Perhitungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Jamsostek) Dalam Krishand Payroll
Untuk program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perhitungan iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-
Implementasi perhitungan di atas dapat dilakukan sebagai berikut :
- GJ = Gaji Pokok
- JPK = Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
=IIF(GJ<1000000,IIF(STS_KAWIN=1,GJ*0.06,GJ*0.03),IIF(STS_KAWIN=1,60000,30000))
Gambar di bawah ini diambil dari menu Penghasilan Bulanan.
Kode STS_KAWIN termasuk salah satu Fixed kode Komponen yang telah ditetapkan oleh sistem. STS_KAWIN mempunyai 2 nilai sebagai berikut :
1 = status kawin
2 = status tidak kawin
Gambar di bawah ini diambil dari menu Setup Group Komponen
Article ID: 111
Created On: Thu, Aug 28, 2014 at 10:42 PM
Last Updated On: Thu, Aug 28, 2014 at 10:57 PM
Authored by: tia [[email protected]]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/bagaimana-cara-membuat-formula-untuk-perubahan-perhitungan-iuran-jaminan-pemeliharaan-kesehatan-jpk-jamsotek-2013-111.html