Bagaimana Cara Mengubah PTKP Yang Berlaku Di Tengah Tahun dan Berlaku Surut?


Cara Mengubah PTKP Yang Berlaku Di Tengah Tahun dan Berlaku Surut

 

Dengan berlakunya beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang terjadi di tahun 2015 dan 2016 mengenai perubahan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dengan nominal PTKP sebagai berikut :

Tahun 2015 : ( No. 122/PMK.010/2015 dan PER-32/PJ/215)

Tahun 2016 : (No. 101/PMK.010/2016 dan PER-16/PJ/2016)

 

Cara perubahan PTKP di tahun 2015 dan perubahan PTKP di tahun 2016 memiliki langkah - langkah yang sama karena aturan main dari PER yang dikeluarkan oleh DJP kurang lebih sama.

Berikut langkah-langkah perubahan PTKP di Krishand PPh21 dengan contoh pembayaran pph 21 terakhir di bulan Juni :

  1. Backup data terlebih dahulu pada menu Pemeliharaan Sistem Backup Data lalu OK . Buka lokasi backup data lalu buat folder baru (misalnya PTKP Lama), pindahkan hasil backup tersebut ke folder baru.
  2. Pastikan SPT Masa Bulan Juni 2015 atau SPT Masa Bulan Juni 2016 sudah di proses. Cek pada menu SPT Masa PPh Pasal 21/26

  3. Jika sudah di proses SPT Masa PPh Pasal 21/26, lakukan perubahan PTKP tersebut pada menu Setup Awal Setup Preferensi .
  4. Pada menu Setup Preferensi, pada bagian :
    1. Batas Upah Harian :
      • Tahun 2015 : Ubah dari 200.000,- menjadi 300.000,-
      • Tahun 2016 : Ubah dari 300.000,- menjadi 450.000,-
    2. Maks Jumlah Upah Harian :
      • Tahun 2015 : Isi kolom Maks Jumlah Upah Harian dengan angka 8.200.000,-
      • Tahun 2016 : Ubah dari 8.200.000,- menjadi 10.200.000,-
    3. Penghasilan Tidak Kena Pajak ubah :
      • Tahun 2015 :
        • Diri Sendiri : 24.300.000,- menjadi 36.000.000 ,-
        • Istri : 2.025.000,- menjadi 3.000.000 ,-
        • Anak/Tanggungan : 2.025.000,- menjadi 3.000.000 ,-
      • Tahun 2016 :
        • Diri Sendiri : 36.000.000,- menjadi 54.000.000 ,-
        • Istri : 3.000.000,- menjadi 4.500.000 ,-
        • Anak/Tanggungan : 3.000.000,- menjadi 4.500.000 ,-

  5. Pilih dan klik Close . Klik Yes pada konfirmasi perubahan data.
  6. Pada Menu Utama, pilih dan klik Proses Perhitungan PPh 21. Pada bagian Jenis Proses : Ini berfungsi untuk menghitung ulang PPh 21 dengan menggunakan PTKP baru.
  7. Setelah di Proses Tutup. Lihat nilai kelebihan bayar PPh 21 yang sudah dibayarkan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21/26 di bulan paling akhir pada bagian Akumulasi 1721-1 pada kolom Selisih PPh . Untuk mempermudah, urutkan berdasarkan kolom Akhir agar pegawai yang telah resign ada di posisi bagian atas (Caranya dengan double klik di salah satu angka yang ada di kolom Akhir ). Untuk dokumentasi, blok semua kolom lalu tekan Ctrl C. Buka excel kosong, tekan Ctrl V.

     

  8. Setelah mengetahui selisih PPh 21 tersebut, lakukan pembetulan SPT Masa bulan Januari sd Juni pada menu SPT Masa PPh Pasal 21/26 . Klik New , lalu pilih Bulan Januari. Akan ada konfirmasi jika SPT Masa bulan tersebut sudah ada, apakah akan melakukan SPT Masa Pembetulan. Pilih Yes . Lalu klik Posting Rangkuman . Bagian No. 16, klik tombol Calc . Jika angka yang ada di No. 17 bernilaikan min (-) lanjutkan pada No. 18, isi kelebihan bayar tersebut akan dikompensasi ke bulan apa dan tahun berapa. Setelah itu ubah tanggal yang ada pada menu SPT Masa tersebut. Perhatikan Tanggal pada Pembetulan 0 atau sebelumnya, buat tanggal sesudah tanggal pembetulan 0 atau pembetulan sebelumnya. Misalnya : Pembetulan 0 bulan Januari tanggal terisi dengan 16/01/2015 maka Pembetulan selanjutnya dapat di isi dengan tanggal sesudah tanggal 16/01/2015 dan sebelum tanggal SPT Masa Pembetulan 0 bulan Februari, misalnya Pembetulan 1 di buat tanggal 30/01/2015.

 

 


Custom Fields

Article ID: 173
Created On: Mon, Oct 5, 2015 at 9:56 PM
Last Updated On: Tue, May 8, 2018 at 6:30 AM
Authored by: lia [lia@krishand.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/bagaimana-cara-mengubah-ptkp-yang-berlaku-di-tengah-tahun-dan-berlaku-surut-173.html