Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016 Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yaitu :

  1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
  2. Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu
  3. Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU :
  4. Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 23.000,- per orang per bulan
  5. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja, untuk :

Berikut Perbandingan Perpres No. 12 dan 111 Tahun 2013 dengan Perpres No. 19 Tahun 2016 :

 



Article ID: 208
Created On: Tue, May 3, 2016 at 11:08 PM
Last Updated On: Wed, May 4, 2016 at 1:22 AM
Authored by: lia [[email protected]]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/peraturan-presiden-no-19-tahun-2016-penyesuaian-iuran-bpjs-kesehatan-208.html