Rencana Perubahan PTKP Tahun 2016


Komisi XI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bulan April 2016 lalu telah menyetujui usulan Pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp. 36.000.000/tahun atau Rp. 3.000.000/bulan menjadi Rp. 54.000.000/tahun atau 4.500.000/bulan. Kenaikan ini sama seperti kenaikan di tahun 2015 sebesar 50 persen yaitu sebesar Rp. 24.300.000/tahun atau Rp. 2.025.000/bulan menjadi 36.000.000/tahun atau menjadi 3.000.000/bulan.

Kenaikan PTKP akan di mulai pada bulan Januari 2016, akan tetapi pengumuman kenaikan tersebut secara resmi baru akan dilakukan di bulan Juni 2016 mendatang.

Berikut rincian PTKP secara lengkap sesuai dengan rencana kenaikan tersebut :

Berita lengkapnya dapat dilihat di sini .

Jika aturan kenaikan nanti sama seperti aturan kenaikan tahun 2015 lalu maka cara mengubah pada sistem Krishand Payroll dan Krishand PPh 21 sama seperti tahun 2015 lalu.



Article ID: 211
Created On: Mon, May 16, 2016 at 8:14 PM
Last Updated On: Mon, May 14, 2018 at 4:55 AM
Authored by: lia [lia@krishand.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/rencana-perubahan-ptkp-tahun-2016-211.html