Cara Ekspor File TXT bukti Potong dari Krishand Withholding


Cara Ekspor File TXT bukti Potong dari Krishand Withholding

Syarat melakukan ekspor data bukti potong PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh pasal 4 ayat 2, PPh 15 dari program Krishand withholding :

- Bukti potong PPh 22,23,26,Pasal 4 ayat 2,PPh 15 telah di buat pada program Krishand

berikut langkah-langkahnya :

1. Pada menu utama , klik menu e-SPT

2. Pada menu e-SPT bukti pemotongan PPh, pilih jenis file yang ingin di ekspor. Ada 4 jenis file e-SPT

    yang dapat di pilih :

Contoh akan ekspor data pajak PPh 23/26 di bulan Mei tahun 2017, maka pada menu e-SPT upload data bukti pemotongan PPh pilih jenis PPh “PPh 23/26”

3. Sesuaikan Tahun, Bulan, Pembetulan yang akan di ekspor

4. Tentukan lokasi penyimpanan dan nama file dibagian input nama folder dan nama file

5. Pilih jenis PPh yang akan di ekspor

6. Tentukan lokasi penyimpanan dan nama file di bagian input Nama Folder dan Nama File

    menggunakan tombol yang ada di bagian kanan

7. Klik tombol done

 

8. Jika proses ekspor telah berhasil akan tampil message box “Ekspor Data Bukti pemotongan PPh 23

    berjalan dengan baik” Klik OK dan akan muncul message box “Ekspor Data Bukti pemotongan

    PPh 26 berjalan dengan baik” klik OK. File txt yang di ekspor berada di lokasi penyimpanan

    yang telah di tentukan pada langkah No.3 bentuk file txt seperti pada gambar di bawah ini.

9. Untuk ekspor data lainnya seperti faktur PPh 22,PPh pasal 4 ayat 2, PPh 15  di periode yang

   sama lakukan hal yang sama mulai dari langkah No.2 dengan piilihan jenis PPh sesuai data

   yang akan di eskpor


Custom Fields

Article ID: 242
Created On: Tue, Apr 17, 2018 at 5:13 AM
Last Updated On: Thu, Oct 10, 2019 at 11:24 PM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/cara-ekspor-file-txt-bukti-potong-dari-krishand-withholding-242.html