Batas Akhir Setoran PPh Masa Mei 2019


Sesuai pengumuman dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak yang ditanda tangani dan dikeluarkan tanggal 31 Mei 2019 (KEP-486/PJ/2019) tentang Kebijakan Perpajakan Terhadap Penyetoran Atas Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Jatuh Tempo Pada Tanggal 10 Juni 2019, memberitahukan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Terhadap keterlambatan penyetoran pajak yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi untuk Masa Pajak Mei 2019 atas :
    1. pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26; dan/atau 
    2. pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu.
  2. Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi.

 



Article ID: 348
Created On: Mon, Jun 3, 2019 at 2:17 PM
Last Updated On: Mon, Jun 3, 2019 at 2:20 PM
Authored by: lia [lia@krishand.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/batas-akhir-setoran-pph-masa-mei-2019-348.html