Pemerintah beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan-perubahan penting yaitu :
1. Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Desa & Perangkat Desa dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
2. Untuk proporsi iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta adalah tetap sama dengan yang sebelumnya, yaitu 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
3. Besarnya Perhitungan Iuran bagi Peserta PPU yang dimaksud :
· Untuk Pejabat Negara, Pimpinan & anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau Anggota Polri terdiri dari Gaji atau Upah pokok + Tunjangan Keluarga + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Umum + Tunjangan Profesi + Tunjangan Kinerja + Tambahan Penghasilan (PNS Daerah).
· Untuk Kepala Desa & Perangkat Desa serta Pekerja/Pegawai berdasarkan Penghasilan Tetap.
· Untuk Badan Usaha Swasta / Peserta selain dari yang dijelaskan sebelumnya berdasarkan Gaji atau Upah Pokok + Tunjangan Tetap.
4. Batasan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU :
· Paling tertinggi sebesar Rp. 12.000.000,-
· Paling terendah sebesar Upah Minimun Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Provinsi.
5. Berlakunya Penyesuaian Iuran bagi Peserta PPU yang merupakan :
· Pejabat Negara, PNS Pusat, Prajurit dan Anggota Polri berlaku mulai 1 Oktober 2019.
· Kepala & Wakil Kepala Daerah, Pimpinan & Anggota DPRD daerah, PNS Daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Usaha Swasta berlaku mulai 1 Januari 2020.
6. Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 42.000,- per orang per bulan. Besaran iuran tersebut berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2019.
7. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 19.000,- per orang per bulan berlaku mulai 1 Agustus 2019 sd 31 Desember 2019.
8. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai tanggal 1 Januari 2020 berubah menjadi :
· kelas III menjadi Rp 42.000,-
· kelas II menjadi Rp 110.000,- dan
· kelas I menjadi Rp 160.000,-.
Berikut Perbandingan dalam bentuk Tabel :
Article ID: 387
Created On: Thu, Nov 28, 2019 at 3:02 AM
Last Updated On: Thu, Nov 28, 2019 at 5:30 AM
Authored by: lia [lia@krishand.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/peraturan-presiden-no-75-tahun-2019-tentang-penyesuaian-iuran-bpjs-kesehatan-dari-peraturan-sebelumnya-387.html