Penerapan PMK No. 44/PMK03/2020 PPh 21 Pada Krishand Payroll 5.0.3
Untuk melakukan proses nilai PPh DTP pada Krishand Payroll 5.0.3 Setelah mendapatkan nomor serial terbaru krishand Payroll 5.0.3 lakukan langkah berikut :
1. Dari menu utama krishand pilih menu setup awal – setup preferensi

2. Pilih tab pajak – isi kolom maksimum Bruto PPh DTP – klik close untuk menyimpan

3. Tentukan periode mulai hitung PPh DTP, pada contoh ini periode PPh DTP di hitung mulai periode April.
Masuk kemenu setup periode – ceklis kolom Hitung PPh DTP pada periode April sampai September –
close untuk menyimpan

4. Pada Setup Komponen Gaji


5. Pada Setup Grup Komponen


6. Pada Setup Format Laporan
Cara penambahan dapat dilakukan seperti gambar di bawah, untuk kolom keterangan dapat di isi sesuai nama yang akan ditampilkan pada laporan



7. Setelah PPh di setting lakukan proses penggajian
8. Setelah data gaji lengkap pilih proses gaji – proses tutup periode

9. Keluarkan laporan, dari menu utama pilih laporan – klik daftar penghasilan bulanan - pilih format laporan bulanan
– klik tombol excel
Tampil kolom PPh DTP pada laporan bulanan

10. Buat SPT masa pada krishand, dari menu utama pilih PPh 21 bulanan – 1721 SPT masa PPh 21/26

11. Klik new – pilih periode dan isi tanggal SPT masa – klik posting rangkuman

Pada SPT masa krishand tampil nilai PPh DTP dan nilai yang harus di setor
Article ID: 398
Created On: Wed, Apr 29, 2020 at 2:59 AM
Last Updated On: Mon, Jan 11, 2021 at 11:37 AM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/penerapan-pmk-no-44-pmk-03-2020-pph-21-pada-krishand-payroll-5-0-3-398.html