Pengajuan Insentif Pajak Baru di setujui Setelah Penggajian dan Pelaporan Pajak


Pengajuan Insentif Pajak Baru di setujui Setelah Penggajian dan Pelaporan Pajak

Saat melakukan pengajuan mengenai PMK no 44/PMK03/2020 berkenaan Pajak di tanggung pemerintah (DTP) dan baru di setujui setelah proses penggajian dan pelaporan pajak april di lakukan. Berikut langkah-langkah pada krishand payroll :

1. Pada program Krishand Payroll 5.0.3 Dari menu utama krishand pilih menu setup awal > setup preferensi

2. Pilih tab pajak > isi kolom maksimum Bruto PPh DTP 200.000.000 > klik close untuk menyimpan

3. Tentukan periode mulai hitung PPh DTP, pada contoh telah menyelesaikan proses penggajian April dan ingin memulai perhitungan PPh DTP di April. Maka pastikan kolom  PPh Di Pot Dari Pegawai periode April tidak terceklis agar sistem dapat menampilkan nilai PPh DTP dan nilai update PPh 21 

4. Pilih setup periode > ceklis kolom hitung mulai PPh DTP di periode April sampai september > close untuk menyimpan

5. Lakukan proses buka pada periode april dan proses tutup pada periode mei di menu utama krishand

- Pilih proses tutup buka periode > klik buka > pilih periode April proses April

- Pilih proses tutup periode dari menu utama krishand pilih tutup > pilih periode Mei proses Mei

6. Saat penarikan laporan rekap bulanan April kembali akan terlihat adanya Perubahan perhitungan PPhdari versi 5.0.2 ke 5.0.3 dan perubahan take home pay pegawai di karenakan adanya PPh DTP, untuknilai kekurangan transfer tersebut dapat di selesaikan di luar sistem krishand

7. Keluarkan rekap gaji bulanan April dari menu utama pilih laporan > pilih penghasilan bulanan excel format >pilih bulan April tentukan format laporan

8. buka file excel kosong > klik OK pada pesan di krishand

9. Laporan pengahasilan bulanan yang di tarik akan menampilkan nilai PPh DTP dan ada perubahan nilai total dari data laporan yang sebelumnya sudah di proses. Jika nilai THP atau total dari hasil perhitungan lebih kecil dari yang sudah di bayarkan dapat di potong ke karyawan di bulan selanjutnya. Jika nilai THP atau total lebih besar selisih angka tersebut harus di transfer kepada pegawai, proses tansfer di lakukan di luar program krishand

 

Note :

- untuk penginstallan krishand versi 5.0.3 dapat di lihat pada link berikut http://www.krishand.com/support/article/cara-install-sistem-krishand-payroll-versi-5-0-3-394.html

- untuk update program krishand versi 5.0.3 dapat di lihat pada link berikut http://www.krishand.com/support/article/cara-update-dari-krishand-payroll-versi-5-0-2-ke-versi-5-0-3-396.html

 

Langkah pembuatan SPT masa setelah proses DTP :

Jika Belum melakukan pembayaran dan pelaporan untuk masa pajak April 2020, lakukan langkah berikut :

1. masuk kemenu PPh 21 bulanan > 1721 SPT Masa PPh Pasal 21/26

2. klik new > pilih bulan, sesuaikan tanggal > klik posting rangkuman

3. Nilai kode billing yang harus di buat

Jika sudah melakukan pembayaran dan pelaporan masa pajak April 2020, lakukan SPT masa PPh 21/26 pembetulan.

Apabila pembetulan tersebut menyebabkan lebih bayar sesuai SE 29/PJ/2020 ada 2 hal yang dapat dilakukan :

  1. Jika terdapat PPh 21 terhutang yang tidak di berikan insentif DTP, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat di kompensasikan ke masa pajak berikutnya
  2. Jika PPh 21 terhutang sepenuhnya memperoleh insentif DTP, maka dapat mengajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21. Pemindahbukuan dapat dilakukan atas selisih kelebihan pembayaran PPh Pasal 21

Pemindahbukuan juga dapat di lakukan atas selisih kelebihan pembayaran PPh pasal 21 jika PPh Pasal 21 terhutang yang tidak di berikan insentif DTP lebih kecil dibandingkan dengan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP

  

Pada contoh tersebut, nilai PPh jadi lebih besar dari yang sebelumnya dan ada nilai PPh 21 DTP sebesar 7.578.421. di hitung secara manual nilai kelebihan PPh 21 pada excel tersebut senilai 7.445.100

Nilai tersebut berasal dari

Disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada AR (Accout Representative) mengenai cara melaporkan kelebihan pembayaran (7.445.100) tersebut pada SPT Masa PPh 21/26 Pembetulan

Jika AR (accout representative) yang meminta wajib pajak tetap melaporkan SPT Masa PPh 21/26 pembetulan apa adanya dan memasukkan nilai PPh 21 DTP pada Point no.13 seperti gambar berikut :

 

Jika SPT masa PPh 21/26 pembetulan akan di buat sesuai petunjuk AR tersebut, berikut langkah pada program krishand : 

Ada AR (Account Representative) yang meminta Wajib Pajak tetap melaporkan SPT Masa PPh 21/26 pembetulan apa adanya, seperti gambar berikut:

dan di SPT Masa PPh 21/26 masa berikutnya langsung memasukkan nilai kelebihan pembayaran di point no.13 seperti gambar berikut :

Jika SPT Masa PPh 21/26 Pembetulan akan dibuat sesuai petunjuk AR tersebut, berikut langkah-langkahnya :

 

Pada contoh berikut sudah dilakukan penginputan data gaji dan sudah di lakukan proses tutup periode Mei 2020, untuk pembuatan SPT Masa Mei langkahnya :

Dikarenakan tidak ada peraturan yang mengatur teknik cara pelaporan kelebihan pembayaran dimasa PPh 21 DTP maka sangat disarankan untuk melakukan konsultasi kepada AR (account representative) mengenai teknik cara pelaporan kelebihan pembayaran tersebut untuk menghindari sanksi administrasi atas kesalahan cara pelaporan SPT Masa PPh 21/26 Pembetulan DTP tersebut

 



Article ID: 399
Created On: Thu, Jul 9, 2020 at 11:57 PM
Last Updated On: Mon, Jan 11, 2021 at 4:35 PM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/pengajuan-insentif-pajak-baru-di-setujui-setelah-penggajian-dan-pelaporan-pajak-399.html