Tidak Dapat Mencetak SPT dan Bukti Potong di e-SPT PPh 21


Tidak Dapat Mencetak SPT dan Bukti Potong di e-SPT PPh 21

Jika pada saat melakukan cetak bukti potong atau SPT Masa PPh 21 di e-SPT program pajak, terdapat error dengan massage error seperti di bawah ini :

Error tersebut di sebabkan karena :

  1. Crystal Report belum terinstall pada komputer/laptop yang digunakan
  2. Crystal Report sudah terinstall tetapi tidak sesuai dengan dengan spesifikasi Komputer/laptop yang digunakan
  3. Crystal Report sudah terinstall tetapi mengalami kerusakan

Berikut Cara mengatasi error untuk masalah tersebut :

  1. Pastikan aplikasi e-SPT PPh 21-23 sedang tidak terbuka.
  2. Cek terlebih dahulu apakah pada komputer sudah terinstall Crystal Report, buka Control Panel > pilih Program and Feature. 

3. Jika Cyrtall report sudah terinstall, lakukan uninstall dengan cara Pilih Crystall Report & SAP Crystal Report Runtime Engine > klik kanan pilih Uninstall

4. Sesuaikan installer Crystal Reports dengan versi Windows komputer.

5. Installer Crystal Report dapat di download pada link yang sudah di sediakan DJP https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/crystal-report-runtime

 

6. Pada file hasil download installer Crystal Reports > klik kanan > pilih Zip atau RAR  > Ekstrak

7. Untuk menginstall Crystal Report, double klik pada file installer

8. Pada jendela installasi, pilih Next untuk melanjutkan proses install

9. Pada Jendela License Agreement, pilih I accept the License Agreement > lalu klik Next

10. Pilih Next pada Start Installation

11. Tunggu hingga tampil pesan “SAP Crystal Reports runtime engine for. NET Framework (64-bit) has been successfully installed.” Lalu klik Finish

12. Untuk memastikan kembali apakah aplikasi e-SPT PPh 21/26 sudah dapat digunakan untuk mencetak bukti potong atau SPT Masa, silahkan buka kembali e-SPT PPh 21/26 kemudian lakukan cetak pada Formulir SPT Masa PPh 21/26 atau atau Bukti Potong terkait.

 



Article ID: 477
Created On: Thu, Sep 16, 2021 at 4:54 PM
Last Updated On: Thu, Sep 30, 2021 at 5:49 PM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/tidak-dapat-mencetak-spt-dan-bukti-potong-di-e-spt-pph-21-477.html