Cara Mengubah Status Dan Atau Tanggungan Pajak Di Dalam Krishand Payroll


Cara Mengubah Status Dan Atau Tanggungan Pajak Di Dalam Krishand Payroll

Perubahan status dan atau tanggungan pajak wajib dilakukan sebelum melakukan proses perhitungan PPh 21 bulan Januari pada tahun yang baru. Biasanya perubahan status dan atau tanggungan pajak dilakukan untuk pegawai - pegawai yang berjenis kelamin Laki-laki.

Terdapat 2 cara untuk mengubah status dan atau tanggungan pajak di dalam Krishand Payroll :

  1. Mengubah langsung pada menu Setup Pegawai
  2. Impor dari Microsoft Excel

Untuk mengubah status dan atau tanggungan pajak secara langsung pada menu Setup Pegawai, berikut langkah-langkahnya:

  1. Dari menu utama Krishand, pilih Setup Awal, lalu klik Setup Pegawai
  2. Pada menu setup pegawai, klik kaca pembesar untuk mencari data pegawai yang akan diubah status kawin dan tanggungan pajak
  3. Pada menu Pencarian Data Pegawai, klik pegawai yang akan diubah status dan tanggungan pajaknya. Lalu klik tombol Ok
  4. Jika perubahan ada pada Status Kawin Pajak :
    1. Sesuaikan bagian Status Kawin Pajak sesuai status pegawai tersebut Per 1 Januari tahun tersebut.
    2. Pada message box konfirmasi "Anda baru saja mengubah data status kawin, apakah perubahan ini mau diupdate ke menu Penghasilan Bulanan?", klik tombol Yes
    3. Pada menu Update Data Status Kawin di Penghasilan Bulanan:
      • isi bagian Mulai Periode dengan periode Januari
      • isi bagian s/d Periode dengan periode Desember
      • klik tombol Process.
      • tunggu hingga tampil message box "Proses selesai". Klik tombol OK pada message box tersebut.
      • lalu klik tombol Cancel    
  5. Jika perubahan ada pada Tanggungan Pajak:
    1. Sesuaikan bagian Jumlah Tanggungan sesuai jumlah tanggungan pegawai tersebut Per 1 Januari tahun tersebut.
    2. Klik bagian lain (misalnya klik bagian metode), hingga tampil message box konfirmasi "Anda baru saja mengubah data jumlah tanggungan, apakah perubahan ini mau diupdate ke menu Penghasilan Bulanan?". Klik tombol Yes.
    3. Pada menu Update Data Jumlah Tanggungan di Penghasilan Bulanan :
      • isi bagian Mulai periode dengan periode Januari.
      • isi bagian s/d Periode dengan periode Desember.
      • klik tombol Process
      • tunggu hingga tampil message box "Proses selesai". Klik tombol OK pada message box tersebut.
      • lalu klik tombol Cancel 
  6. Pada menu Setup Pegawai, klik tombol Kaca Pembesar untuk mencari pegawai yang lainnya. akan tampil message box "Apakah perubahan data mau disimpan?", klik tombol Yes untuk menyimpan perubahan status atau tanggungan tersebut 

 

Untuk mengubah status dan atau tanggungan pajak dengan impor dari Microsoft Excel, berikut langkah-langkahnya :

  1. Dari menu utama Krishand, pilih Setup Awal kemudian klik Setup Pegawai
  2. Pada menu Setup Pegawai, klik tombol import Resign
  3. Buat excel impor dengan judul kolom yang ada di menu Impor Data Pegawai Yang Resign. Lalu isi kolom NIK, Nama Pegawai, Status Kawin dan Jumlah Tanggungan. Untuk pengisian Status Kawin dan Jumlah Tanggungan :
  4. Pada menu Impor Data Pegawai Yang Resign :
  5. Tunggu hingga tampil message box “Impor data pegawai resign telah selesai”. Klik OK pada message box tersebut.
  6. Untuk melihat hasil proses impor tersebut, lihat data pegawai tersebut pada menu Setup Pegawai bagian Status Kawin Pajak atau Jumlah Tanggungan

 

Note :

Status dan Tanggungan yang ada di menu Penghasilan Bulanan tidak ikut berubah jika perubahan status dan atau tanggungan pajak dilakukan dengan cara impor dari Microsoft Excel. Untuk menyesuaikan status dan atau tanggungan yang ada pada menu penghasilan Bulanan dapat langsung diubah pada menu tersebut.



Article ID: 483
Created On: Thu, Oct 21, 2021 at 3:29 PM
Last Updated On: Thu, Oct 21, 2021 at 5:53 PM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/cara-mengubah-status-dan-atau-tanggungan-pajak-di-dalam-krishand-payroll-483.html