Berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat penambahan pada Program Jaminan Sosial yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur pada Pasal 82 No.1.
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan diselenggarakan secara Nasional dengan prinsip asuransi sosial.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2021. Berikut rangkuman PP No. 37 Tahun 2021 :
1. Kepesertaan dan Tata Cara Pendaftaran
Untuk menjadi peserta JKP berikut persyaratannya:
Untuk pekerja yang memenuhi persyaratan tersebut secara otomatis telah menjadi peserta JKP sejak tanggal PP 37 tahun 2021 ini diundangkan dan setelah pengusaha melengkapi data hubungan kerja para pekerja. Data hubungan kerja tersebut:
Sedangkan untuk peserta baru, alur pendaftaran kepesertaan JKP sama seperti pendaftaran program lainnya pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu mengisi formulir F1 dan F1a. Dan melakukan pembayaran Iuran. Penyerahan formulir F1 dan F1 a paling lambat 30 hari sejak pegawai tersebut bekerja.
Untuk Pengusaha diberikan sertifikasi kepesertaan program JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk Pekerja diberikan bukti kepesertaan JKP yang terintegrasi dalam 1 kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan.
2. Iuran dan Tata Cara Pembayaran Iuran
Iuran JKP sebesar 0.46% yang berasal dari :
Walaupun Iuran JKK dan Iuran JKM mengalami rekomposisi tetapi tidak mengurangi manfaat dari program Iuran JKK dan Iuran JKM itu sendiri.
3. Manfaat JKP
Manfaat JKP diberikan kepada Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu. Penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja sebagai pekerja penerima upah atau berusaha mandiri atau wirausaha. Manfaat bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
PHK dibuktikan dengan :
Hak atas manfaat JKP hilang jika:
Hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak 3 kali selama masa usia kerja dengan ketentuan :
Manfaat JKP tidak bisa diterima pekerja/buruh bila:
Manfaat JKP diberikan dalam bentuk:
Uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan Upah dengan ketentuan :
Upah disini adalah Upah terakhir yang dilaporkan ke BPJamsostek dengan maksimal upah sebesar Rp. 5.000.000,- .
Besaran batas maksimal upah akan dievaluasi setiap 2 tahun. Besaran batas atas Upah hasil evaluasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Manfaat akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk penyediaan data lowongan pekerjaan, assesmen diri atau penilaian diri dan / atau konseling karir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Peserta yang telah memanfaatkan akses informasi pasar kerja dan telah mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minat, bakat dan kompentensi harus melaporkan penempatan melalui Sistem informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak diterima bekerja.
Manfaat Pelatihan kerja diberikan berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring dan/atau luring. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Lembaga Pelatihan Kerja tersebut harus memenuhi persyaratan :
Lembaga Pelatihan Kerja dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Lembaga sertifikasi profesi tersebut harus sudah memperoleh lisensi dari badan nasional sertifikasi profesi.
Peserta yang telah menerima manfaat Pelatihan Kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak selesai pelatihan.
4. Sanksi Administratif
Bila pengusaha melanggar ketentuan pada PP Nomor 37 Tahun 2021 maka akan mendapatakan sanksi administratif berupa :
Bagi Pengusaha yang tidak mengikutsertakan Pekerja dalam program JKP dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib memenuhi :
Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk pengusaha pada usaha Mikro.
Article ID: 502
Created On: Thu, Mar 17, 2022 at 12:25 PM
Last Updated On: Thu, Mar 17, 2022 at 12:25 PM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/jaminan-kehilangan-pekerjaan-502.html