Cara Memasukkan Penghasilan Bruto dan PPh 21 Pegawai Tetap Ke Dalam Menu SPT Masa PPh 21 dan 26
Untuk memudahkan user memasukkan Penghasilan Bruto dan PPh 21 Pegawai Tetap yang telah dilaporkan ke dalam sistem, Krishand Payroll menyediakan fitur impor data 1721-I dari file excel.
Sebelum melakukan impor data bruto & PPh 21 pegawai tetap pada menu SPT Masa PPh 21 & 26 di dalam Krishand Payroll, siapkan terlebih dahulu file excel impor yang sesuai dengan template excel yang sudah ditentukan oleh sistem. Untuk template excel impornya dapat langsung dibuat dengan mengikuti kolom - kolom yang ada di dalam menu Impor Data 1721-I Dari File Excel.
Berikut langkah - langkah membuat excel impor data bruto & PPh 21 Pegawai Tetap :
Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik PPh 21 Bulanan. Lalu klik 1721 SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Pada menu SPT Masa PPh 21 & 26, klik tab 1721-1 Bulanan.
Lalu klik tombol Import From Excel. Tunggu hingga tampil menu Impor Data 1721-I Dari File Excel.
Buat template impor data bruto & PPh 21 Pegawai Tetap sesuai petunjuk yang ada di menu tersebut.
Untuk pengisian template excel impor data bruto & PPh 21 pegawai tetap :
Kolom A : isi dengan NIK Pegawai. NIK Pegawai pada excel impor harus sama dengan NIK yang ada di dalam Setup Pegawai.
Kolom B : isi dengan Nama Pegawai.
Kolom C : isi dengan Jumlah Penghasilan Bruto.
Kolom D : isi dengan PPh Dipotong.
Perhatikan :
Pastikan dalam pengisian kolom C "Penghasilan Bruto" dan kolom D "PPh 21" tidak ada angka dibelakang koma / angka desimal. Kolom C "Penghasilan Bruto" dan Kolom D "PPh 21" harus menggunakan nominal yang bulat.
Setelah excel impor data bruto & PPh 21 pegawai tetap telah selesai disiapkan, berikut langkah - langkah impor data bruto & PPh 21 pegawai tetap di dalam Krishand Payroll :
Pada menu SPT Masa PPh 21 & 26, pilih dan klik tombol New. Sistem akan menampilkan informasi seperti pada gambar. Klik tombol OK untuk melanjutkan.
Pilih Bulan sesuai masa pajak dari data bruto & PPh 21 pegawai tetap yang akan dimasukkan ke dalam Krishand Payroll.
Ubah Tanggal sesuai tanggal yang diinginkan.
Klik tab 1721-1 Bulanan.
Klik tombol Import From Excel. Tunggu hingga tampil menu Impor Data 1721-I Dari File Excel.
Pada menu Impor Data 1721-I Dari File Excel :
klik tombol ... yang ada disebelah kanan Nama File. Lalu arahkan ke lokasi penyimpanan file excel.
isi Nama Sheet sesuai nama sheet yang ada di dalam excel impor.
isi Mulai Baris sesuai baris pertama data bruto & PPh 21 pegawai tetap.
isi Mulai Kolom sesuai kolom pertama data bruto & PPh 21 pegawai tetap. Jika NIK ada di kolom A maka isi dengan angka 1.
Setelah Nama File, Nama Sheet, Mulai Baris dan Mulai Kolom telah diisi, Pastikan Tahun, Bulan dan Pembetulan yang sistem tampilkan di dalam menu Impor Data 1721-I Dari File Excel sudah sesuai.
Klik tombol OK.
Tunggu hingga tampil message box "Impor data 1721-I berjalan dengan baik". Lalu klik tombol OK pada message box tersebut.
Klik tombol Cancel untuk menutup menu Impor Data 1721-I Dari File Excel.
Lakukan refresh data 1721-1 Bulanan dengan cara :**
Pilih PPh 21 salah satu pegawai yang bernilai 0 atau nilai tertentu.
Ketik ulang nilai tersebut
Lalu tekan enter sampai pindah baris, atau klik baris lainnya.
** Refresh data 1721-1 Bulanan harus dilakukan setelah berhasil melakukan impor data 1721-I agar jumlah bruto dan pph 21 yang ada di tab 1721-1 Bulanan masuk ke dalam kolom Bruto dan Pajak Pegawai Tetap yang ada di tab Objek Pajak Tidak Final.
Article ID: 507 Created On: Thu, Apr 7, 2022 at 7:17 PM Last Updated On: Tue, Apr 12, 2022 at 4:41 PM Authored by: lia [lia@krishand.com]