Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Di Krishand Invoicing
Contoh :
Terdapat kesalahan harga pada Invoice di atas. Harga di Invoice tersebut seharusnya Rp. 2.300.000,- akan tetapi tercetak dengan harga Rp. 2.400.000,-. Faktur Pajak dari Invoice tersebut telah ter-create di dalam Krishand Invoicing pada saat invoice tersebut dibuat dan sudah diimpor ke dalam e-Faktur serta sudah diupload ke server DJP dengan status Approval Sukses.
Karena kesalahan harga tersebut maka invoice yang sudah dibuat sebelumnya harus direvisi dan membuat Faktur Pajak Pengganti untuk merevisi Faktur Pajak sebelumnya.
Untuk merevisi invoice dan membuat Faktur Pajak Pengganti, berikut langkah-langkahnya :





Article ID: 525
Created On: Mon, Aug 8, 2022 at 10:34 AM
Last Updated On: Mon, Aug 8, 2022 at 10:34 AM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/cara-membuat-faktur-pajak-pengganti-di-krishand-invoicing-525.html