Cara Mengubah Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 Ayat 1 Pada Aplikasi e-SPT Masa 2126 - V.2.4.0.0
Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 ayat 1 menjadi 5 lapis yang mulai berlaku sejak tahun 2022. Perubahan Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 ayat 1 diatur dalam UU Hamonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 tahun 2021. Berikut Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 ayat 1 terbaru : 
Untuk mengubah Lapisan Tarif Pajak Pasal 17 ayat 1 di dalam aplikasi eSPT Masa 2126 - V.2.4.0.0, berikut langkah-langkahnya :





Karena aplikasi eSPT Masa 2126 - V.2.4.0.0 hanya ada 4 lapis maka untuk memasukkan lapisan terakhir (lapisan ke 5), penghasilan di atas Rp. 5 Milyar harus menunggu adanya update / patch e-SPT Masa PPh Pasal 21 - 26. Lapisan Tarif Pajak di atas masih dapat digunakan sepanjang jumlah penghasilan kena pajak setahun / disetahunkan tidak melebihi Rp. 5 Milyar.
Article ID: 531
Created On: Tue, Sep 20, 2022 at 9:56 AM
Last Updated On: Tue, Sep 20, 2022 at 9:56 AM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/cara-mengubah-lapisan-tarif-pajak-pasal-17-ayat-1-pada-aplikasi-e-spt-masa-2126-v-2-4-0-0-531.html