Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Dengan Cara Impor From Excel


Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Dengan Cara Impor From Excel

Untuk mempermudah user dalam membuat bukti potong PPh 21 Tidak Final / Final ketika di satu periode terdapat banyak Bukti Potong yang harus dibuat, Krishand Payroll / Krishand PPh 21 menyediakan fitur impor dari Microsoft Excel.

Sebelum melakukan proses impor, siapkan terlebih dahulu excel impor bukti potong. Untuk excel impor bukti potong ada di dalam folder penginstallan* atau dapat di download dari link yang ada di dalam menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel.

*Default Folder Penginstallan :

Link download pada menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel Krishand Payroll & Krishand PPh 21 : 

Berikut tampilan excel impor bukti potong PPh 21 tidak final / final : 

Untuk yang menggunakan aplikasi Krishand Payroll dengan last update tanggal 27/07/2022 atau setelah tanggal tersebut (> 27/07/2022), berikut tampilannya : 

Untuk pengisian excelnya disesuaikan dengan Bukti Potong PPh 21 / 26 yang akan dibuat.

Kolom :

Contoh data yang akan di-create menjadi Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final : 

Perusahaan menggunakan Krishand Payroll dengan last update software tanggal 27/07/2022 maka excel impor bukti potong dibuat seperti berikut : 

Setelah excel impor bukti potong telah selesai disiapkan, berikut langkah - langkah impor bukti potong di dalam sistem :

  1. Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik menu PPh 21 Bulanan. Kemudian klik 1721-VI Bukti Pemotongan PPh 21 / 26. 
  2. Pada menu Bukti Pemotongan PPh 21 dan/atau 26, klik tombol Import From Excel. 
  3. Pada menu Impor Data Bukti Pemotongan PPh Dari File Excel :
    • Klik tombol  yang ada di sebelah kanan Nama File. Lalu arahkan ke lokasi penyimpanan file excel.
    • Isi Nama Sheet sesuai nama sheet yang ada di dalam excel impor data bukti potong.
    • Isi Mulai Baris sesuai baris pertama data bukti potong.
    • Isi Mulai Kolom sesuai kolom pertama data bukti potong. Jika Tahun berada di kolom A maka diisi dengan angka 1.
    • Setelah Nama File, Nama Sheet, Mulai Baris dan Mulai Kolom telah diisi, klik tombol Import From Excel. 
  4. Setelah data bukti potong tampil, klik tombol Create Bukti Potong. 
  5. Tunggu hingga tampil message box "Create Bukti Potong berjalan dengan baik.". Kemudian klik OK. 

Untuk yang menggunakan Krishand PPh 21 atau yang menggunakan Krishand Payroll 5.0.2 dengal last update sebelum tanggal 27/07/2022, lakukan langkah tambahan setelah selesai melakukan proses impor bukti potong jika PPh 21 dari Bukti Potong Tidak Final / Final di tanggung oleh Perusahaan. Berikut langkah tambahan yang harus dilakukan :

    1. Klik tombol Kaca Pembesar.
    2. Pada menu Cari Bukti Pemotongan PPh 21 / 26, cari dan klik bukti potong yang PPh 21 nya di tanggung oleh Perusahaan. Lalu klik tombol OK. 
    3. Setelah data Bukti Potong yang PPh 21 nya di tanggung oleh Perusahaan tampil, klik tombol Gross Up 1x. Pastikan ketika meng-klik tombol Gross Up, hanya dilakukan 1x.
    4. Setelah sistem meng-gross nilai Bruto, klik tombol Kaca Pembesar. Sistem akan menampilkan message box "Anda baru saja mengedit data yang telah ada. Apakah perubahan data mau disimpan? Klik Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan Perubahan.". Klik tombol Yes untuk menyimpan nilai gross tersebut.  

 

Catatan :

Sebelum melakukan impor bukti potong ke dalam Krishand Payroll atau Krishand PPh 21, pastikan data pegawai atau WP sudah dimasukkan ke dalam menu Setup Pegawai



Article ID: 534
Created On: Fri, Oct 7, 2022 at 12:04 PM
Last Updated On: Fri, Oct 7, 2022 at 12:04 PM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/cara-membuat-bukti-potong-pph-21-tidak-final-final-dengan-cara-impor-from-excel-534.html