Errorlog "Syntax Error (Missing Operator) In Query Expression" Ketika Melakukan Impor Bukti Potong Pemotongan Pajak Bulanan
Kasus :
Pada saat melakukan impor pemotongan pajak bulanan dari file CSV keluaran Krishand Payroll atau Krishand PPh 21 ke dalam program eSPT Masa 2126 tampil error dengan detail errorlog seperti yang ada pada gambar :

Penyebab :
Error tersebut disebabkan karena ada penggunaan tanda baca petik satu ( ' ) pada bagian Nama Pegawai.
Solusi :
Hapus tanda baca petik satu ( ' ) yang ada pada bagian Nama Pegawai di dalam aplikasi Krishand Payroll atau Krishand PPh 21.
Berikut langkah-langkah untuk menghapus tanda baca petik satu ( ' ) di dalam aplikasi Krishand Payroll atau Krishand PPh 21 :
- Pada Menu Utama Krishand, pilih dan klik Setup Awal. Lalu pilih dan klik Setup Pegawai.

- Pada menu Setup Pegawai, klik tombol Kaca Pembesar.
- Pada menu Pencarian Data Pegawai, cari dan pilih pegawai yang akan dihapus penggunaan tanda baca petik satu ( ‘ ). Kemudian klik tombol OK.

- Setelah tampil data pegawai tersebut, hapus tanda baca petik satu ( ' ) pada bagian Nama Pegawai. Kemudian klik tombol Close.

- Akan tampil message box "Data telah berubah. Apakah perubahan data mau disimpan? Klik Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan Perubahan.". Klik tombol Yes, kemudian kembali ke Menu Utama Krishand.

Setelah menghapus tanda baca petik satu ( ‘ ), lakukan proses ulang SPT Masa PPh Pasal 21 / 26 dan tarik kembali file csv Pemotongan Pajak Bulanan dari aplikasi Krishand Payroll atau Krishand PPh 21. Berikut langkah - langkahnya :
Proses ulang SPT Masa PPh Pasal 21 / 26 :
- Buka kembali menu SPT Masa PPh 21 / 26.
- Krishand Payroll :
- Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik PPh 21 Bulanan.
- Lalu pilih dan klik 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 / 26.
- Krishand PPh 21 :
- Pada Menu Utama Krishand PPh 21, pilih dan klik SPT Masa PPh 21 / 26.

- Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik tombol Kaca Pembesar untuk mencari SPT Masa PPh 21 / 26 yang akan diproses ulang.
- Pada menu Cari SPT Masa PPh 21 / 26, cari dan pilih SPT Masa PPh 21 / 26 yang akan diproses ulang. Contoh akan memproses ulang SPT Masa PPh 21 / 26 Normal bulan Januari 2022, maka pilih bulan 1. Lalu klik tombol OK.

- Setelah SPT Masa PPh 21 / 26 Normal bulan Januari 2022 tampil, klik tombol Posting Rangkuman. Pastikan tidak ada perubahan data pada kolom Penerima, kolom Bruto dan kolom Pajak. Jika tidak ada perubahan data pada ketiga kolom tersebut, klik tombol Close.

Tarik ulang file csv Pemotongan Pajak Bulanan :
- Buka kembali menu eSPT – Bukti Potong / 1721-I.
- Krishand Payroll :
- Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik PPh 21 Bulanan.
- Lalu pilih dan klik eSPT – Bukti Potong / 1721-I.
- Krishand PPh 21 :
- Pada Menu Utama Krishand PPh 21, pilih dan klik eSPT – Bukti Potong / 1721-I.

- Pada menu Create File Untuk Ekspor ke Program eSPT PPh 21 :
- Pilih 1721-I Bulanan pada bagian Jenis File e-SPT.
- Sesuaikan Tahun, Bulan dan Pembetulan Ke sesuai dengan data SPT Masa yang akan diekspor.
- Klik tombol
lalu tentukan lokasi penyimpanan dan masukkan File Name yang diinginkan.
- Lalu klik tombol Done.

- Pada message box “Anda sudah yakin ?”. Klik tombol Yes.

- Akan tampil message box “Ekspor data 1721-I Bulanan berjalan dengan baik.". Klik tombol OK pada message box tersebut.

Mengapa penghapusan tanda baca petik satu ( ‘ ) dilakukan di dalam aplikasi Krishand Payroll atau Krishand PPh 21?
Penghapusan tanda baca petik satu ( ‘ ) dilakukan di dalam aplikasi Krishand Payroll atau Krishand PPh 21 agar error dengan errorlog “Syntax Error (missing Operator) In Query Expression” tidak terjadi kembali di bulan – bulan selanjutnya ketika melakukan impor pemotongan pajak bulanan dan error dengan error yang sama tidak terjadi pada saat melakukan impor formulir 1721 A1 dari file CSV keluaran Krishand Payroll & Krishand PPh 21 ke dalam program eSPT Masa 2126.
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/errorlog-syntax-error-missing-operator-in-query-expression-ketika-melakukan-impor-bukti-potong-pemotongan-pajak-bulanan-538.html