Memasukkan NPWP Pegawai Di Tengah Tahun
Contoh :
Pegawai atas nama Nina Hasana baru memiliki NPWP dan diserahkan untuk dicatat bagian HRD pada 30/05/2022. Dikarenakan sudah melakukan penggajian periode Mei 2022, maka user akan memasukkan NPWP pegawai tersebut di dalam aplikasi Krishand Payroll pada penggajinan periode Juni 2022.
Untuk memasukkan data NPWP pegawai di pertengahan tahun seperti contoh di atas pada aplikasi Krishand Payroll, berikut langkah-langkahnya :
- Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik Setup Awal. Lalu klik Setup Pegawai.

- Pada menu Setup Pegawai, klik tombol Kaca Pembesar.
- Pada menu Pencarian Data Pegawai, cari nama pegawai yang akan di lengkapi data NPWP-nya. Kemudian klik tombol OK.

- Pada bagian :
- NPWP : isi dengan NPWP pegawai.
- Tgl Terdaftar : isi dengan tanggal terdaftar NPWP pegawai. Berdasarkan contoh, karena pegawai baru menyerahkan NPWP pada tanggal 30/05/2022 maka Tgl Terdaftar dapat diisi 30/05/2022.
- Tgl Catat Mulai Punya NPWP : isi dengan tanggal mulai catat NPWP di perhitungkan pada sistem. Berdasarkan contoh, user mencatat NPWP pegawai pada periode penggajian Juni 2022 maka Tgl Catat Mulai Punya NPWP dapat diisi 01/06/2022.
- Klik tombol Close pada menu Setup Pegawai. Pada message box "Data telah berubah. Apakah perubahan data mau disimpan? Klik Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan Perubahan.", klik tombol Yes pada message box tersebut.

Catatan :
- Nilai PPh 21 pada periode Juni 2022 adalah nilai PPh 21 dengan tarif yang seharusnya dan di kurangi nilai akumulasi selisih atas pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi pada periode Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2009.
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/memasukkan-npwp-pegawai-di-tengah-tahun-543.html