Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap

*Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 untuk 13 Objek Pajak yaitu :
- Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
- Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
- Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
- Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
- Imbalan Kepada Tenaga Ahli
- Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
- Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
- Honararium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
- Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
- Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai
- Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
- Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26.
Article ID: 553
Created On: Thu, Mar 23, 2023 at 6:35 PM
Last Updated On: Thu, Apr 27, 2023 at 4:39 PM
Authored by: lia [lia@krishand.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/pegawai-tetap-dan-pegawai-tidak-tetap-553.html