Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap


*Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 untuk 13 Objek Pajak yaitu :

  1. Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
  2. Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
  3. Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
  4. Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
  5. Imbalan Kepada Tenaga Ahli
  6. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
  7. Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
  8. Honararium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
  9. Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
  10. Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai
  11. Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
  12. Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26
  13. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26.

 


Custom Fields

Article ID: 553
Created On: Thu, Mar 23, 2023 at 6:35 PM
Last Updated On: Thu, Apr 27, 2023 at 4:39 PM
Authored by: lia [lia@krishand.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/pegawai-tetap-dan-pegawai-tidak-tetap-553.html