Cara Membuat Invoice dan Faktur Pajak untuk Transaksi di Kawasan Tertentu
Contoh :
Perusahaan telah melakukan penjualan kepada PT Segi Tiga yang beralamat di Jl. Alam Utama No.37 Pinang, Tangerang, Banten 15143. PT Segi Tiga terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000. Namun pesanan tersebut dikirimkan ke kantor cabang PT Segi Tiga yang ada di kawasan berikat Jl. Kalimas Baru, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60165 yang memiliki NPWP Cabang yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan NPWP 01.999.999.9-613.001.
Berikut cara membuat Invoice beserta dengan Faktur Pajaknya di dalam Krishand Invoicing sesuai ketentuan pengisian alamat di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yang diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022* :
*Sebelum membuat Invoice beserta Faktur Pajak atas transaksi di atas, masukkan terlebih dahulu alamat NPWP Cabang PT Segi Tiga di dalam master pelanggan Krishand Invoicing. Berikut Langkah - langkahnya :
Article ID: 554
Created On: Mon, Apr 3, 2023 at 12:28 PM
Last Updated On: Thu, May 4, 2023 at 2:12 PM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/cara-membuat-invoice-dan-faktur-pajak-untuk-transaksi-di-kawasan-tertentu-554.html