Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi di Kawasan Tertentu Pada Krishand PPN
Contoh :
Perusahaan telah melakukan penjualan kepada PT Segi Tiga yang beralamat di Jl. Alam Utama No.37 Pinang, Tangerang, Banten 15143. PT Segi Tiga terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan NPWP 01.999.999.9-055.000. Namun pesanan tersebut dikirimkan ke kantor cabang PT Segi Tiga yang ada di kawasan berikat Jl. Kalimas Baru, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60165 yang memiliki NPWP Cabang yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan dengan NPWP 01.999.999.9-613.001.
Sebelum membuat faktur pajak untuk transaksi di kawasan tertentu, buat terlebih dahulu data Wajib Pajak yang baru dengan alamat NPWP Cabang dari PT Segi Tiga pada aplikasi Krishand PPN. Berikut langkah - langkahnya :



Setelah data Wajib Pajak dengan alamat NPWP Cabang sudah dibuat, selanjutnya buat Faktur Pajak di dalam Krishand PPN sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ s.t.d.d PER-11/PJ/2022* dalam pengisian alamat di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut. Berikut langkah – langkahnya :



Article ID: 565
Created On: Tue, Jul 25, 2023 at 11:24 AM
Last Updated On: Tue, Jul 25, 2023 at 11:29 AM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/cara-membuat-faktur-pajak-untuk-transaksi-di-kawasan-tertentu-pada-krishand-ppn-565.html