Langkah Pembahasan :
Dikarenakan di dalam PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 tidak ada yang mengatur mengenai Pegawai / Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, maka di dalam Video untuk Tarif Non-NPWP Lebih Tinggi 20% diubah menjadi 0 %.
Kami menyarankan untuk konsultasi ke AR masing - masing perusahaan mengenai Tarif Non-NPWP Lebih Tinggi 20%. Jika tetap dikenakan 20% lebih tinggi. Maka di settingan Setup Awal > Setup Preferensi bagian Pajak, Tarif Non-NPWP Lebih Tinggi tetap terisi dengan 20%.
Article ID: 575
Created On: Mon, Jan 15, 2024 at 6:37 PM
Last Updated On: Wed, Oct 22, 2025 at 4:38 PM
Authored by: lia [lia@krishand.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/tutorial-cara-install-update-dan-migrasi-krishand-payroll-versi-6-0-1-575.html