Pajak Penghasilan Pasal 21 ( PPh 21)


PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang akan dipotong secara langsung dan disetorkan ke Kas Negara oleh pemberi kerja, penyelenggara kegiatan, atau badan lainnya.

Pihak yang terlibat :

 

Cara Perhitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap atau Pegawai Kontrak dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu

  1. Perhitungan Masa / Bulanan
    Per 1 Januari 2024 untuk perhitungan masa / bulanan berlaku perhitungan PPh 21 dengan metode Tarif Efektif Rata - Rata (TER). Untuk Tarif Efektif berlaku untuk Bulanan dan Harian. Untuk Pegawai Tetap atau Pegawai Kontrak menggunakan Tarif Efektif Bulanan. Tarif Efektif Bulanan terbagi menjadi 3 Kategori yang dilihat dari Status & Tanggungan Pegawai tersebut :
    1. TER A untuk TK/0, TK/1 dan K/0
    2. TER B untuk TK/2, TK/3, K/1 dan K/2
    3. TER C untuk K/3

  2. Perhitungan Masa Akhir / Bulan Desember
    Untuk perhitungan bulan Desember atau Masa Akhir menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 dengan cara perhitungan :

Berikut Tarif Pasal 17 Ayat 1 yang berlaku sejak tahun 2022 sesuai yang di atur pada UU No. 7 Tahun 2021 :

Berikut Tarif Efektif Bulanan yang berlaku per 1 Januari 2024 sesuai yang di atur dalam PP No. 58 Tahun 2023 :

 

Contoh Perhitungan PPh 21 :

Contoh Pertama :
Tuan R (K/0) memiliki NPWP bekerja sebagai Pegawai Tetap pada Perusahaan PT ABC.
Selama tahun 2024, Tuan R menerima gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,- per bulan.


Berikut Perhitungan PPh 21 Bulanan dengan metode Tarif TER :

Status K/0 menggunakan tarif PPh 21 yang ada di kategori TER A dengan tarif sebesar 2% maka bulan Januari sd November nilai PPh 21 yang dipotong ke Penghasilan Tuan R sebagai berikut :



Pada masa Desember 2024, PPh 21 dihitung menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 dengan perhitungan sebagai berikut :

Dari perhitungan di atas terlihat setiap bulannya (Januari sd November) PPh 21 yang dipotong ke penghasilan Tuan R sebesar Rp. 200.000,- sedangkan di masa Desember 2024 terlihat nilai PPh 21 yang dipotong ke penghasilan Tuan R lebih besar dari bulan - bulan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 515.000,-

 

Contoh Kedua :
Tuan R (K/0) memiliki NPWP bekerja sebagai Pegawai Tetap pada Perusahaan PT ABC.
Selama tahun 2024, Tuan R menerima gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,- per bulan.
Pada bulan April 2024 Tuan R mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji Rp. 10.000.000,- dan di bulan Juli 2024 mendapatkan Bonus sebesar 1 bulan gaji Rp. 10.000.000,-.


Berikut Perhitungan PPh 21 Bulanan dengan metode Tarif TER :

Total PPh 21 Januari sd November 2024 : Rp. 5.400.000,-

Pada masa Desember 2024, PPh 21 dihitung menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 dengan perhitungan sebagai berikut :

Dari perhitungan di atas terlihat total PPh 21 yang dipotong ke penghasilan Tuan R menggunakan perhitungan metode TER dari bulan Januari sd November 2024 sebesar Rp. 5.400.000,- sedangkan PPh 21 1 tahun (menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1) dari penghasilan (Januari sd Desember) yang diterima oleh Tuan R sebesar Rp. 5.145.000,-.

Terlihat ada kelebihan potong PPh 21 dari masa Januari sd November sebesar Rp. 255.000,-. Kelebihan tersebut dikembalikan ke Tuan R bersamaan dengan penghasilan bulan Desember dan akan menambah THP (Take Home Pay) Tuan R.

 

Sumber Artikel :

 



Article ID: 596
Created On: Mon, Nov 11, 2024 at 6:57 PM
Last Updated On: Mon, Nov 11, 2024 at 9:21 PM
Authored by: lia [lia@krishand.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/pajak-penghasilan-pasal-21-pph-21-596.html