Fungsi Checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” pada Menu Setup Pegawai (Krishand Payroll & Krishand PPh 21)


Fungsi Checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” pada Menu Setup Pegawai (Krishand Payroll & Krishand PPh 21)

 

Pada aplikasi Krishand Payroll dan Krishand PPh 21, tersedia fitur checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” pada menu Setup Pegawai atau Setup Pegawai & Non Pegawai.

Checkbox ini berfungsi untuk menentukan bahwa seorang pegawai tidak diberikan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) .

⚠️ Penting:
Jika checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” dicentang, maka sistem akan menghitung PPh 21 secara normal (tanpa DTP), meskipun secara penghasilan bruto pegawai memenuhi kriteria penerima DTP .

Fitur ini umumnya digunakan untuk kondisi tertentu, seperti pegawai baru masuk yang menerima gaji prorate di bulan pertama.

 

Apa Itu PPh 21 DTP?

PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) adalah fasilitas perpajakan di mana pajak penghasilan pegawai (PPh Pasal 21) dibayarkan atau ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun dalam praktiknya, ada kondisi tertentu di mana pegawai tidak seharusnya mendapatkan fasilitas DTP, walaupun perhitungan bruto pada bulan tertentu terlihat memenuhi syarat.

Karena itu, Krishand menyediakan opsi checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” agar perusahaan dapat mengontrol pegawai mana yang tidak ikut fasilitas DTP.

 

Fungsi Checkbox “Tidak Dapat PPh DTP”

Checkbox ini digunakan untuk memastikan pegawai tertentu tidak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP.

 

Jika Checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” Dicentang

Maka sistem akan:

 

Jika Checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” Tidak Dicentang

Maka sistem akan:

 

Kapan Checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” Digunakan?

Checkbox ini biasanya digunakan untuk kondisi berikut:

1.     Pegawai Baru (Gaji Bulan Pertama Prorate)

Pegawai baru yang masuk kerja di tengah bulan sehingga gaji bulan pertama dibayarkan prorate (tidak penuh 1 bulan).

Akibatnya penghasilan bruto bulan tersebut bisa menjadi di bawah Rp10.000.000, sehingga sistem membaca pegawai memenuhi kriteria DTP.

Padahal secara kontrak, penghasilan normal pegawai sebenarnya di atas Rp10.000.000 (tidak memenuhi syarat DTP).

2.     Pegawai Menerima Potongan Besar di Bulan Januari

Misalnya pegawai menerima potongan besar (potongan gaji) sehingga bruto pegawai tersebut terlihat masuk kategori DTP.

Padahal pada bulan normal berikutnya penghasilan pegawai akan kembali melebihi batas penerima DTP.

 

✅ Dalam kasus seperti ini, checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” dapat dicentang agar sistem tetap menghitung PPh 21 secara normal, sehingga hasil perhitungan pajak tetap sesuai kondisi sebenarnya.

 

Cara Mengatur Checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” di Krishand Payroll

Silakan ikuti langkah berikut:

  1. Dari menu utama Krishand Payroll, pilih Setup Awal.
  2. Klik menu Setup Pegawai
  3. Cari data pegawai dengan menekan tombol Kaca Pembesar.
  4. Pada menu Pencarian Data Pegawai, pilih nama pegawai yang dimaksud.
  5. Klik tombol OK untuk membuka data pegawai. 
  6. Setelah data pegawai terbuka, cari checkbox “Tidak Dapat PPh DTP”.
  7. Centang checkbox tersebut jika pegawai tidak berhak menerima fasilitas DTP.
  8. Klik tombol New, Close, atau tombol lainnya hingga muncul konfirmasi penyimpanan.
  9. Saat muncul pertanyaan “Apakah perubahan data mau disimpan?”, klik Yes. 

 

Cara Mengatur Checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” di Krishand PPh 21

Langkahnya sama seperti di Krishand Payroll :

  1. Dari menu utama Krishand PPh 21, pilih Setup Awal.
  2. Klik menu Setup Pegawai
  3. Cari data pegawai dengan tombol Kaca Pembesar
  4. Pilih pegawai yang dimaksud, lalu klik OK
  5. Cari checkbox “Tdk Dpt PPh DTP” . 
  6. Setelah data pegawai terbuka, centang checkbox tersebut jika pegawai tidak berhak menerima fasilitas DTP. 
  7. Klik New, Close, atau tombol lainnya hingga muncul konfirmasi penyimpanan.
  8. Klik Yes untuk menyimpan perubahan.  

Catatan Penting

 

Kesimpulan

Checkbox “Tidak Dapat PPh DTP” pada menu Setup Pegawai di Krishand Payroll maupun Krishand PPh 21 digunakan untuk memastikan sistem tidak memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pegawai tertentu.

Jika checkbox ini dicentang, maka sistem akan menghitung PPh 21 secara normal, meskipun secara penghasilan bruto pegawai terlihat memenuhi syarat penerima DTP .

Fitur ini biasanya digunakan untuk pegawai baru yang menerima penghasilan prorate di bulan pertama atau pegawai yang pada bulan Januari menerima potongan gaji yang cukup besar sehingga bruto terlihat memenuhi batas DTP, padahal secara penghasilan normal pegawai tersebut sebenarnya melebihi batas penerima DTP.

Penggunaan fitur ini sejalan dengan ketentuan pada PMK No. 10 Tahun 2025, khususnya pada bagian Halaman 22 contoh perhitungan No. 4 (Tuan D).



Article ID: 617
Created On: Wed, Apr 22, 2026 at 3:04 PM
Last Updated On: Wed, Apr 22, 2026 at 3:04 PM
Authored by: nur [krishandsoftware8@yahoo.com]

Online URL: https://www.krishand.com/support/article/fungsi-checkbox-“tidak-dapat-pph-dtp”-pada-menu-setup-pegawai-krishand-payroll-krishand-pph-21-617.html