Mengapa di menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh ada nilai pada kolom Kumulatif Selisih PPh 21 ?
Contoh seperti pada kasus berikut :
Setelah melakukan proses Impor Angka Bulanan pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 di bulan Maret, dan melakukan compare PPh 21 seharusnya dan yang telah dibayarkan setiap bulannya dengan mengklik tombol Report (dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ) > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh atau pada menu Laporan (dari Menu Utama) > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh, terlihat ada selisih di bulan Februari dan bulan Maret seperti pada gambar berikut:
Apa yang harus dilakukan untuk mengecek selisih tersebut disebabkan oleh apa ?
Yang harus dilakukan :
Cek apakah ada selisih kurang/(lebih) pada menu PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21 di setiap bulannya. Pada kasus ini, pada menu PPh 21 Bulanan > Pembayaran PPh 21 menghasilkan seperti pada gambar berikut :
Terlihat pada masing-masing bulan, pada bagian kolom Kurang/(Lebih) terisi dengan 0 ( tidak ada selisih ). Ini menandakan permasalahan tidak dari menu Pembayaran PPh Pasal 21.
Dikarenakan pada menu Pembayaran PPh Pasal 21 tidak ada selisih maka selisih PPh 21 yang timbul pada menu Laporan > Selisih Antara Nilai Perhitungan Dengan Pelaporan SPT - Bruto & PPh hanya disebabkan karena kekurangan/kelebihan bayar PPh 21 di bulan tertentu seperti pada contoh kasus ada kekurangan bayar PPh 21 di bulan Februari. Kekurangan/kelebihan tersebut dapat disebabkan beberapa kemungkinan :
Kekurangan/kelebihan bayar PPh 21 tersebut dapat dikompensasi di bulan berikutnya atau dibiarkan sampai akhir tahun dalam artian kekurangan/kelebihan bayar PPh 21 tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan PPh 21 yang masih harus dibayar pada masa Desember atau PPh 21 yang masih harus dibayarkan pada masa Desember dikurangi dengan kelebihan tersebut.
Cara mengatasi permasalahan di atas adalah :
Maka di periode tersebut yang harus dibayarkan ( dalam SSP ) sebesar angka yang telah dikompensasi tersebut ( dalam contoh kasus : yang dibayarkan ( nilai dalam SSP ) sebesar Rp. 16.689.233 ).
Article ID: 86
Created On: Mon, Aug 25, 2014 at 3:00 AM
Last Updated On: Wed, Sep 10, 2014 at 3:47 AM
Authored by: tia [krishandsoftware5@yahoo.com]
Online URL: https://www.krishand.com/support/article/mengapa-di-menu-laporan-selisih-antara-nilai-perhitungan-dengan-pelaporan-spt-bruto-pph-ada-nilai-pada-kolom-kumulatif-selisih-pph-21-86.html