Home » Categories » Informasi instansi terkait

Perubahan Perhitungan Lembur Berdasarkan UU Cipta Kerja

Sejak berlakunya Omnibus law UU Cipta Kerja, peraturan tentang waktu kerja lembur karyawan mengalami perubahan. Sebelumnya waktu kerja lembur karyawan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 102 Tahun 2004. Sejak Februari 2021, waktu kerja lembur karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Berikut perbandingan antara Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang waktu kerja lembur karyawan :

 

Ketentuan Perhitungan Upah Kerja Lembur sesuai Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 :

 

  

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
There are no related articles for this article.