Sejak berlakunya Omnibus law UU Cipta Kerja, peraturan tentang waktu kerja lembur karyawan mengalami perubahan. Sebelumnya waktu kerja lembur karyawan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 102 Tahun 2004. Sejak Februari 2021, waktu kerja lembur karyawan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Berikut perbandingan antara Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi No. 102 Tahun 2004 dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang waktu kerja lembur karyawan :
Ketentuan Perhitungan Upah Kerja Lembur sesuai Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 :