New Released "Krishand Payroll Versi 6.0.1" & "Krishand PPh 21 Versi 8.0.1"

Akhir tahun 2023, Pemerintah mengeluarkan Peraturan mengenai perubahan tarif PPh 21 yang diatur dalam PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023. Di dalam Peraturan tersebut, tarif PPh 21 terbagi menjadi 2 tarif yaitu

  1. Tarif Pasal 17 ayat 1
  2. Tarif Efektif

Untuk Tarif Efektif berlaku untuk Bulanan dan Harian. Tarif Efektif Bulanan terbagi menjadi 3 Kategori yang dilihat dari Status & Tanggungan Pegawai tersebut. 3 Kategori tersebut :

  1. TER A untuk TK/0, TK/1 dan K/0
  2. TER B untuk TK/2, TK/3, K/1 dan K/2
  3. TER C untuk K/3

Tarif terbaru tersebut efektif digunakan mulai 1 Januari 2024.

Untuk membantu perhitungan PPh 21 Bulanan dan Harian sesuai Peraturan terbaru, Krishand telah merilis versi terbaru untuk Krishand Payroll & Krishand PPh 21 yaitu Krishand Payroll Versi 6.0.1 dan Krishand PPh 21 Versi 8.0.1.

Untuk Perusahaan - Perusahaan yang sudah menggunakan Krishand Payroll versi 5.0.2 atau Krishand PPh 21 versi 7.0.2 dapat meng-upgrade ke versi tersebut secara gratis dengan syarat :

  1. maintenance / garansi software masih aktif.
  2. periode maintenance / garansi software tidak mendekati jatuh tempo.
  3. perpanjangan maintenance / garansi software sudah lunas dibayarkan.

Untuk mendapatkan installer Krishand Payroll versi 6.0.1 atau Krishand PPh 21 versi 8.0.1 dapat mengirimkan data - data di bawah ke email [email protected] dengan Subject email : Permintaan Installer Krishand Payroll versi 6.0.1 atau Krishand PPh 21 versi 8.0.1 :
Nama Perusahaan : (sesuai Nama Perusahaan yang ada di dalam menu Setup Awal > Setup Perusahaan)
NPWP Perusahaan : (sesuai NPWP Perusahaan yang ada di dalam menu Setup Awal > Setup Perusahaan)

Video cara install Krishand Payroll dapat dilihat pada link berikut :
https://www.krishand.com/support/article/tutorial-cara-install-update-dan-migrasi-krishand-payroll-versi-6-0-1-575.html

Untuk Perusahaan yang belum menggunakan Krishand Payroll versi 5.0.2 atau Krishand PPh 21 versi 7.0.2 dapat melakukan Pembelian software terlebih dahulu.

 

Perlu Diperhatikan :
Dengan berlakunya perhitungan PPh 21 Bulanan yang di atur dalam PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 untuk Pegawai Tetap & Pegawai Kontrak, maka ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi di Masa Akhir (masa Desember atau masa tertentu jika pegawai tersebut resign ), yaitu :

  1. nilai PPh 21 yang dipotong ke karyawan akan menjadi lebih besar dari bulan - bulan sebelumnya
  2. ada kelebihan potong PPh 21 dari bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, Kami menyarankan untuk :

  • user/bagian yang terkait dengan PPh 21 mempelajari cara perhitungan terbaru tersebut baik pajak ditanggung oleh Perusahaan maupun ditanggung oleh Pegawai.
  • mengedukasi Pegawai mengenai cara perhitungan terbaru tersebut untuk pajak yang ditanggung oleh Pegawai.

 

Contoh Pertama :
Tuan R (K/0) memiliki NPWP bekerja sebagai Pegawai Tetap pada Perusahaan PT ABC.
Selama tahun 2024, Tuan R menerima gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,- per bulan.

Berikut Perhitungan PPh 21 Bulanan dengan Tarif Terbaru : 

Status K/0 menggunakan tarif PPh 21 yang ada di kategori TER A dengan tarif sebesar 2% maka bulan Januari sd November nilai PPh 21 yang dipotong ke Penghasilan Tuan R sebagai berikut :

Pada masa Desember 2024, PPh 21 dihitung menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 dengan perhitungan sebagai berikut :

Dari perhitungan di atas terlihat setiap bulannya (Januari sd November) PPh 21 yang dipotong ke penghasilan Tuan R sebesar Rp. 200.000,- sedangkan di masa Desember 2024 terlihat nilai PPh 21 yang dipotong ke penghasilan Tuan R lebih besar dari bulan - bulan sebelumnya yaitu sebesar Rp. 515.000,-

 

Contoh Kedua :
Tuan R (K/0) memiliki NPWP bekerja sebagai Pegawai Tetap pada Perusahaan PT ABC.
Selama tahun 2024, Tuan R menerima gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,- per bulan.
Pada bulan April 2024 Tuan R mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji Rp. 10.000.000,- dan di bulan Juli 2024 mendapatkan Bonus sebesar 1 bulan gaji Rp. 10.000.000,-.
Berikut Perhitungan PPh 21 Bulanan dengan Tarif Terbaru :

Total PPh 21 Januari sd November 2024 : Rp. 5.400.000,-

Pada masa Desember 2024, PPh 21 dihitung menggunakan Tarif Pasal 17 ayat 1 dengan perhitungan sebagai berikut :

Dari perhitungan di atas terlihat total PPh 21 yang dipotong ke penghasilan Tuan R dari bulan Januari sd November 2024 sebesar Rp. 5.400.000,- sedangkan PPh 21 1 tahun dari penghasilan (Januari sd Desember) yang diterima oleh Tuan R sebesar Rp. 5.145.000,-. Terlihat ada kelebihan potong PPh 21 dari masa Januari sd November sebesar Rp. 255.000,-. Kelebihan tersebut dikembalikan ke Tuan R bersamaan dengan penghasilan bulan Desember dan akan menambah THP Tuan R.