Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sistem baru berbasis Web yang dapat digunakan secara efektif oleh Wajib Pajak mulai tanggal 01 Januari 2025 dengan nama Coretax Administration System atau CTAS. Coretax Administration System atau CTAS digunakan untuk administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan lainnya bagi Wajib Pajak.
Sehubungan dengan berlakunya sistem baru tersebut maka Krishand merilis versi terbaru untuk aplikasi perhitungan PPh 21 yaitu Krishand PPh 21 Versi 8.1.0.
Untuk yang sudah menggunakan Krishand PPh 21 Versi 8.0.1 (Produk Standart) dan maintenance software (garansi) dalam keadaan aktif dapat melakukan upgrade versi ke versi terbaru tersebut. Untuk mendapatkan installer Krishand PPh 21 Versi 8.1.0 dapat mengirimkan data - data di bawah ke email [email protected] dengan Subject email : Permintaan Installer Krishand PPh 21 Versi 8.1.0.
Nama Perusahaan : (sesuai Nama Perusahaan yang ada di dalam menu Setup Awal > Setup Perusahaan) NPWP Perusahaan : (sesuai NPWP Perusahaan yang ada di dalam menu Setup Awal > Setup Perusahaan)
Cara Install, Update dan Migrasi dapat dilihat pada link berikut : https://www.krishand.com/support/article/install-update-migrasi-krishand-pph-21-versi-8-1-0-606.html
Untuk Perusahaan yang belum menggunakan Krishand PPh 21 Versi 8.0.1 atau sudah menggunakan tetapi maintenance software (garansi) sudah tidak aktif dapat melakukan Pembelian software terlebih dahulu.
Dengan rilisnya aplikasi Krishand PPh 21 Versi 8.1.0 tersebut diharapkan dapat mengakomodir perubahan sistem yang dilakukan oleh DJP tersebut (Coretax Administration System atau CTAS).
|