Mengubah Penomoran Di Krishand Withholding Sesuai No eBupot
Saat upload file bukti potong ke dalam e-bupot terdapat perubahan nomor bukti potong yang tertera pada e-Bupot dengan data krishand, agar rekon antara data krishand dengan e-bupot mudah maka perlu melakukan penyesuaian nomor
Setelah data di impor ke ebupot maka di dapati penomoran yang di create e-Bupot
PT. Indonesia Raya = 33 00000001
Sinar Jaya Lestari = 33 00000002
PT Propan Raya = 33 00000003
Langkah edit nya sebagai berikut :
1. Dari menu utama krishand pilih bukti pemotongan PPh 23

2. Pilih periode bukti potong yang akan di ubah nomornya > klik kaca pembesar untuk cari bukti potong

3. Dari data berikut maka perlu di ubah penomoran antara PT Propan Raya dengan Sinar Jaya Lestari > ceklis edit no bukti potong untuk mengubah

4. Penomoran PT Propan Raya di edit terlebih dulu menjadi 33 00000004 dan penomoran Sinar Jaya Lestari di edit menjadi 330000002 baru ubah kembali PT Propan Raya menjadi 3300000003

Klik Ok untuk menyimpan, maka penomoran pada krishand WHT telah sama dengan penomoran eBupot

