Tombol Copy Data Pada Menu Formulir 1111 Krishand PPN dan Invoicing
Di dalam menu SPT Masa PPN 1111 yang ada di dalam Krishand PPN dan Krishand Invoicing terdapat tombol Copy Data yang memiliki fungsi untuk menyalin data Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukkan dari SPT Masa PPN Pembetulan sebelumnya.
Contoh :
SPT Masa PPN Bulan Februari 2022 yang telah dilaporkan ke DJP terdapat kekeliruan karena tidak memasukkan nilai kompensasi kelebihan setor dari bulan Desember 2021
Dikarenakan tidak ada perbedaan nilai DPP dan PPN dari SPT Masa PPN bulan Februari 2022 Pembetulan 0 yang telah dilapor dengan SPT Masa PPN bulan Februari 2022 Pembetulan 1 yang akan dibuat, maka data SPT Masa PPN bulan Februari 2022 Pembetulan 1 dapat menyalin dari data SPT Masa PPN bulan Februari 2022 Pembetulan 0.
Untuk menyalin data SPT Masa PPN dari pembetulan sebelumnya, berikut langkah-langkahnya :
- Masuk ke menu SPT Masa
- Krishand PPN : Pada Menu Utama Krishand PPN, pilih dan klik SPT Masa PPN 1111
- Krishand Invoicing : Pada Menu Utama Krishand Invoicing, klik PPN. Kemudian klik SPT Masa PPN 1111
- Pada menu Formulir 1111, klik tombol New. Lalu isi Tahun dan pilih bulan yang akan dibuatkan SPT Masa PPN Pembetulan pada bagian Masa
- Sesuai tanggal pelaporan pada bagian Tanggal SPT, kemudian klik tombol Copy Data
- Akan tampil message box "Proses ini akan meng-copy data2 dari masa sebelumnya ke masa yang sedang tampak di layar. Apakah proses akan diteruskan?", klik tombol Yes pada message box tersebut.
- Setelah data SPT Masa PPN tersalin dari SPT Masa PPN Pembetulan Sebelumnya, klik tombol AB.
- Pada menu 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan, bagian III.B.2. pilih masa pajak asal kelebihan setor PPN dan isi tahunnya. Sesuai contoh, maka bagian III.B.2. masa pajak pilih Desember dan isi Tahun 2021. Lalu klik tombol Calc
- Setelah Bulan, Tahun dan nilai kompensasi terisi, klik tombol Close
- Pada menu Formulir 1111 Masa 02 s/d 02 2022 Pembetulan Ke 1 bagian II.E. PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan, klik tombol Calc
- Perhatikan nilai yang tampil pada bagian II.F. PPN yang kurang atau (lebih) bayar karena pembetulan (II.D - II.E) :
-
- jika bernilai minus seperti pada gambar maka :
- bagian II.H. PPN Lebih Dibayar pada :
- centang pada box Butir II F (Diisi dalam hal SPT Pembetulan) jika SPT Masa yang dibuat adalah SPT Pembetulan
- bagian Oleh:
- centang pada box 2.1 PKP Pasal 9 ayat (4b) jika perusahaan termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, atau
- centang pada box 2.2 selain PKP Pasal 9 ayat (4b) jika perusahaan tidak termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN
- bagian Diminta untuk :
-
- centang Dikompensasikan ke Masa Pajak, pilih bulan yang akan menerima kompensasi kelebihan dan isi tahun kompensasi pada bagian Tahun
- bagian II.H. PPN Lebih Dibayar pada :
- jika bernilai positif seperti pada gambar, maka ada nilai kekurangan bayar yang masih harus dibayarkan ke kas negara.