Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara membuat user baru dengan level akses tertentu ?

"Cara Membuat User Baru Dengan Level Akses Tertentu" 

 

Penambahan User baru dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu :

1.     Tahap Membuat User

2.     Tahap Pemberian Level Akses

3.     Tahap Pemberian Otorisasi Menu

 

Tahap 1 : Tahap Membuat User

Untuk membuat User baru dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pada Menu Utama , klik Pemeliharaan Sistem > Setup User.

  

  1. Pada menu Setup User , klik tombol New. Lalu pada Setup User Baru , masukkan Nama serta Password untuk user baru tersebut, kemudian klik tombol OK.

 

 

Tahap 2 : Tahap Pemberian Level Akses

Untuk memberikan Level Akses dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pada Menu Utama, klik Pemeliharaan Sistem > Setup User Level Akses.
  2. Pada menu Setup User Level Akses , cari user yang baru dibuat sebelumnya pada bagian User Name. Misalnya penambahan User Name dengan nama Ali.

 

  1. Masukkan Level Akses yang dapat pada akses oleh user tersebut pada kolom Level Akses. Misalnya Ali hanya dapat mengakses pegawai dengan level Staff dan Non-Staff.

 

  1. Klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup User Level Akses .

 

Tahap 3 : Tahap Pemberian Otorisasi Menu

Untuk memberikan otorisasi menu - menu yang dapat diakses oleh user tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Pada Menu Utama , klik Pemeliharaan Sistem > User Permission.
  2. Pada menu Setup User Permission ,klik user yang baru dibuat sebelumnya pada bagian User Name. Kemudian pilih Form pada Object Type.

  

  1. Pada bagian Task berisikan semua Menu yang tersedia pada Krishand Payroll. Berikan tanda centang pada kolom Open, Insert, Update atau Delete jika user tersebut diberikan akses terhadap menu - menu tersebut. Setelah bagian Form selesai, ubah bagian Object Type dari Form menjadi Report. Berikan tanda centang pada kolom Open, jika user tersebut dapat mengakses laporan - laporan tersebut.

 

Jika user tersebut dapat mengakses semua menu dan semua laporan yang ada di dalam Krishand Payroll, klik tombol Grant Full Access.

Jika user tersebut dapat mengakses menu - menu tertentu seperti user lain yang telah di-setting sebelumnya, klik tombol Copy Permission. Misalnya, User Name : Ali hanya bisa mengakses seperi User Name : Demo maka :

    1. Klik Ali pada bagian User Name, lalu klik tombol Copy Permission .
       
       
    2. Pada menu Copy User Permission , pilih user name sesuai dengan asal user permission yang mau di-copy. Dalam contoh : Ali diberikan hak akses seperti dengan user name Demo, maka pilih pada User Name adalah Demo.
    3. Klik tombol OK .

   4.  Klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup User Permission .

 

 

Custom Fields
  • Software: PPh21, Payroll
  • versi: Pay402; Pay501; PPh602; PPh701
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Cara Mengubah No NPWP Pegawai Pada Formulir 1721-A1 Tahun Lalu
Viewed 1960 times since Fri, Jan 21, 2022
Penarikan File Transfer Mandiri Di Krishand Payroll
Viewed 1879 times since Tue, Mar 21, 2023
Bagaimana cara mengubah password ?
Viewed 3215 times since Fri, Jun 6, 2014
Bagaimana cara meng-update program Krishand Payroll versi 4.0.2 dengan last update ?
Viewed 4194 times since Fri, Sep 5, 2014
Bagaimana cara Import data dari open office ?
Viewed 4890 times since Tue, Aug 26, 2014
Bagaimana Cara Setting Perubahan Batas Upah Tertinggi BPJS Kesehatan ?
Viewed 6977 times since Sun, Apr 17, 2016
Bagaimana cara membuat laporan jamsostek dalam file excel dengan Krishand Payroll ?
Viewed 14213 times since Thu, Aug 28, 2014
Cara Mengatur Penulisan Isi Email Slip Gaji
Viewed 1573 times since Thu, Aug 8, 2019
Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 dengan impor from excel ?
Viewed 12442 times since Mon, Aug 18, 2014
Cara Menghapus Transaksi Lembur Yang Dibuat Dari Tombol Auto Create
Viewed 1397 times since Tue, Aug 23, 2022