Perbedaan Krishand Payroll dengan Krishand PPh 21
Viewed 4180 times since Mon, May 26, 2014
Krishand Payroll = Applikasi Penggajian mulai dari perhitungan lembur, potongan pinjaman, pergantian medical, perhitungan BPJS Tenaga Kerja & Kesehatan, perhitungan PPh 21 Bulanan & Tahunan serta pelaporan PPh 21 tersebut. Dilengkapi dengan...
Read More
Setup Kirim Email Slip Gaji via Outlook
Viewed 3663 times since Wed, Aug 26, 2020
Setup Kirim Email Slip Gaji via Outlook Jika sudah melakukan update program krishand Payroll 5.0.2 ada fitur tambahan yaitu pengiriman email dari Ms Outlook, untuk mempermudah pengiriman silp melalui email. Berikut langkah setup-nya : Buka outlook...
Read More
Bagaimana Cara Impor Tanggal Resign Pegawai Secara Massal?
Viewed 3292 times since Thu, Nov 2, 2017
Bagaimana Cara Impor Tanggal Resign Pegawai Secara Massal? Jika dalam satu periode penggajian terdapat beberapa pegawai yang resign untuk mempermudah user, Krishand menyediakan fitur Impor Resign berikut langkah-langkah untuk impor tanggal resign...
Read More
Cara Mengubah Nilai UMP pada Krishand Payroll
Viewed 3264 times since Tue, Jan 29, 2019
Cara Mengubah Nilai UMP pada Krishand Setelah Berdasarkan ketetapan nilai batas upah provinsi, untuk mengubah di program krishand berikut ini langkahnya : 1. Pada menu utama krishand masuk menu setup awal – setup periode 2. Isi nilai pada kolom...
Read More
Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap
Viewed 548 times since Thu, Mar 23, 2023
*Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 untuk 13 Objek Pajak yaitu : Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM) Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi...
Read More
Aset Pegawai Di Krishand Payroll
Viewed 530 times since Thu, Feb 23, 2023
Aset Pegawai Di Krishand Payroll Krishand Payroll dengan last update tanggal 28/12/2022 telah menyediakan fitur data aset pegawai untuk mempermudah user dalam mendata aset yang perusahaan berikan kepada pegawai. Untuk dapat menggunakan fitur...
Read More