*Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 untuk 13 Objek Pajak yaitu :
- Upah Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
- Imbalan Kepada Distributor Multi Level Marketing (MLM)
- Imbalan Kepada Petugas Dinas Luar Asuransi
- Imbalan Kepada Penjaja Barang Dagangan
- Imbalan Kepada Tenaga Ahli
- Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan
- Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan
- Honararium atau Imbalan Kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap
- Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Kepada Mantan Pegawai
- Penarikan Dana Pensiun oleh Pegawai
- Imbalan Kepada Peserta Kegiatan
- Objek PPh Pasal 21 Tidak Final Lainnya PPh Pasal 26
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang dipotong PPh Pasal 26.