Home » Categories » Krishand Invoicing » How To

Cara Membuat SPT Masa PPN pada Krishand Invoicing

Cara Membuat SPT Masa PPN pada Krishand Invoicing

Untuk rekonsiliasi data krishand dengan data eFaktur dapat menggunakan menu SPT masa PPN berikut ini langkah membuatnya

1. Dari menu utama krishand pilih PPN – klik menu SPT Masa PPN 1111

 

2. Akan tampil menu SPT Masa PPN – untuk membuat SPT klik tombol new isi periode dan masa pajak –

    klik Tombol AB untuk mengimpor faktu pajak

 

3. Pilih tombol detail pada poin B1 – akan muncul menu klik impor faktur pajak

 

4. Akan tampil rincian faktur pajak keluaran periode tersebut

 

5. Untuk PPN masukan klik pada kolom

 

Untuk menginput data faktur langkanya pada link berikut

http://www.krishand.com/support/article/cara-impor-faktur-masukan-ke-krishand-ppn-289.html

 

akan di peroleh angka berikut

 

Klik menu close akan kembali pada halaman awal menu SPT Masa PPn

 

Nilai pada poin II.E yang harus di sesuaikan dengan SPT yang ada di eFaktur

Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Mengubah Bahasa Laporan di Krishand Invoicing
Viewed 1791 times since Tue, Oct 13, 2020
Membuat Invoice Dari Beberapa Surat Jalan
Viewed 13472 times since Sun, Nov 10, 2019
Cara Migrasi Data dari Krishand Invoicing Versi 5.0.1 ke Versi 6.0.1
Viewed 3379 times since Thu, Jun 18, 2015
Pindah Saldo Inventory di Krishand Invoicing
Viewed 687 times since Tue, Oct 10, 2023
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Di Krishand Invoicing
Viewed 3197 times since Mon, Aug 8, 2022
Adjusment Inventory Pada Program Krishand Invoicing
Viewed 2424 times since Tue, Mar 31, 2020
Penarikan Data PPh 22 Untuk Upload e-Bupot dari Krishand Invoicing
Viewed 1445 times since Fri, Mar 10, 2023
Cara Membatalkan Sales Order di Krishand Invoicing
Viewed 1561 times since Fri, May 28, 2021
Bagaimana Cara Install Krishand Invoicing versi 6.0.1 ?
Viewed 4917 times since Thu, Jun 18, 2015
Cara Input Saldo Awal Persediaan di Krishand Invoicing
Viewed 3021 times since Tue, Jul 30, 2019