Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti Di Krishand Invoicing
Contoh :
Terdapat kesalahan harga pada Invoice di atas. Harga di Invoice tersebut seharusnya Rp. 2.300.000,- akan tetapi tercetak dengan harga Rp. 2.400.000,-. Faktur Pajak dari Invoice tersebut telah ter-create di dalam Krishand Invoicing pada saat invoice tersebut dibuat dan sudah diimpor ke dalam e-Faktur serta sudah diupload ke server DJP dengan status Approval Sukses.
Karena kesalahan harga tersebut maka invoice yang sudah dibuat sebelumnya harus direvisi dan membuat Faktur Pajak Pengganti untuk merevisi Faktur Pajak sebelumnya.
Untuk merevisi invoice dan membuat Faktur Pajak Pengganti, berikut langkah-langkahnya :
- Pada Menu Utama Krishand Invoicing, pilih dan klik menu Invoice.
- Pada menu Invoice, klik tombol
untuk mencari data invoice yang akan disesuaikan datanya.
- Pada menu Cari Invoice, klik invoice yang akan diubah. Lalu klik tombol OK.
- Setelah invoice tampil, ubah invoice tersebut. Sesuai contoh, harga jual yang diinput seharusnya 2.300.000,- maka ubah harga pada tab Detail Barang/Jasa bagian Harga Jual.
- Setelah invoice telah diubah, klik tombol Update FP.
- Pada pesan Konfirmasi "Faktur Pajak ini telah ada, mau diupdate datanya atau buat Faktur Pajak Pengganti? Ketik UPDATE atau PENGGANTI", isi dengan pengganti. Kemudian klik tombol OK.
- Tunggu hingga masuk kedalam Menu Faktur Pajak dan tampil message box "Faktur Pajak berhasil dibuat.". Klik tombol OK pada message box tersebut