Tentang Aplikasi :
Krishand Payroll Multi Versi 7.0.1 adalah aplikasi perhitungan gaji, lembur, medical, BPJamsostek, BPJS Kesehatan dan pinjaman termasuk dengan perhitungan PPh 21 bulanan (TER), harian (TER) dan tahunan sesuai PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 untuk Multi Perusahaan. Krishand Payroll Multi Versi 7.0.1 merupakan pembaharuan sistem dari versi sebelumnya (versi 6.0.1 Multi) menyesuaikan perubahan yang ada di aplikasi Coretax Administration System atau CTAS.
Krishand Payroll Multi Versi 7.0.1 berbasis desktop aplikasi dengan komponen penghasilan (penerimaan dan potongan) tidak terbatas. Selain untuk perhitungan gaji, Krishand Payroll Multi Versi 7.0.1 dilengkapi dengan :
- Pengiriman Slip Gaji via Email.
- Bukti Potong Tidak Final Non Pegawai misalnya Bukti Potong PPh 21 Tenaga Ahli, Bukti Potong PPh 21 Bukan Pegawai.
- Bukti Potong Final (Pesangon).
- Formulir 1721 A1.
- Ekspor data PPh 21 ke aplikasi Coretax Administration System atau CTAS.
Apa yang baru?
Last updated 05 September 2025 :
- penambahan jumlah karakter pada No KITAS yang ada di dalam menu Setup Pegawai.
- penambahan validasi saat email slip gaji dengan menambahkan Max File PDF : 66.560 di dalam menu Global Configurasi.
*Hubungi Krishand Software untuk link download file update tersebut. Pastikan Maintenance/Garansi softwarenya masih aktif.
Tanggal Update Sistem yang digunakan saat ini dapat dilihat pada :
- Menu Utama Krishand Payroll
- Menu About Krishand Payroll yang ada di menu Pemeliharaan Sistem

List Update :
08 Mei 2025 :
- perbaikan bug di dalam menu Bukti Pemotongan PPh 21 (Deemend kosong) ketika menginput Bukti Potong dengan Nama WP dan Kode Objek Pajak yang sama dengan Bukti Potong sebelumnya
23 Maret 2025 :
perbaikan bug ketika melakukan update struktur database Ctrl+Shift+U (Not responding)
17 Maret 2025 :
- perbaikan bug pada menu Penghasilan Bulanan (Font).
15 Maret 2025 :
- menyamakan cara pembulatan PPh 21 Final (Pesangon) dengan Coretax.
- perbaikan bug pada menu Rekap PPh 21/26 Per Objek Pajak.
- perbaikan bug pada menu Rekap PPh 21/26 Per Wajib Pajak.
06 Maret 2025 :
- Perbaikan bug saat edit data di dalam menu Setup Pegawai (Microsoft Office Access has stopped working).
05 Maret 2025 :
- Perbaikan bug PPh DTP di dalam menu Penghasilan Bulanan (nilai PPh 21 DTP bernilai minus).
24 Februari 2025 :
- Penambahan keterangan "tidak ditemukan NIK xxx" pada kolom Status pada menu Impor Data Penghasilan Dari Excel ketika melakukan Posting dan tidak menemukan NIP yang sesuai dengan NIP yang ada di dalam menu Setup Pegawai.
- Penambahan menu Rekap PPh 21/26 Per Objek Pajak dan menu Rekap PPh 21/26 Per Wajib Pajak.
- Kedua menu tersebut dapat diakses dari menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, tombol Rekap PPh Per OP dan tombol Rekap PPh Per WP.
- Perbaikan bug status PTKP di dalam menu Bukti Pemotongan PPh 21.
13 Februari 2025 :
- Perbaikan bug saat create XML. XML menjadi 1 di NITKU Pusat semua.
- Perbaikan bug saat create XML 1721 A1. Error "Invalid use of null"
24 Januari 2025 :
- Perubahan format Transfer Bank BRI di menu Create Transfer Bank > Bank BRI.
- Perubahan Kode Objek Pajak di dalam Bukti Pemotongan PPh 21/26.
- Perubahan file ekspor dari file excel ke format XML menyesuaikan aplikasi Coretax Administration System atau CTAS.


Add Comment