Tentang Aplikasi :
Krishand PPh 21 Versi 8.1.0 adalah aplikasi berbasis desktop aplikasi yang digunakan untuk perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap (Tetap & Kontrak) baik perhitungan PPh 21 secara bulanan (TER) dan tahunan sesuai PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023. Selain itu dapat digunakan untuk pembuatan :
- Bukti Potong Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
- Bukti Potong Tidak Final Non Pegawai misalnya Bukti Potong PPh 21 Tenaga Ahli, Bukti Potong PPh 21 Bukan Pegawai.
- Bukti Potong Final (Pesangon).
- Formulir 1721 A1.
- Ekspor data PPh 21 ke aplikasi Coretax Administration System atau CTAS (XML)
Apa yang baru?
Last update 14 Oktober 2025 :
- Perbaikan bug ketika mengklik tombol Posting To Form 1721-A1 di dalam menu Impor Data 1721-A1 Dari Excel.
*Hubungi Krishand Software untuk link download file update tersebut. Pastikan Maintenance/Garansi softwarenya masih aktif.
Last Update Sistem yang digunakan saat ini dapat dilihat pada :
1. Menu About Krishand PPh 21 yang ada di menu Pemeliharaan Sistem.

List Update :
31 Agustus 2025 :
- Perbaikan bug pada jenis laporan : Rekapitulasi SPT Masa PPh 21/26 (Folio).
- Perubahan perhitungan PPh 21 untuk Status Berhenti : Dipindahkan/Mutasi dari perhitungan 1721 A1 menjadi perhitungan TER (untuk mengakomodir perpindahan / mutasi antar NITKU Perusahaan).
12 Agustus 2025 :
- Perubahan kompensasi ketika ada kelebihan PPh 21 di dalam menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26. Sebelumnya kompensasi harus dibulan selanjutnya, diubah menjadi user yang menentukan bulan kompensasinya.
03 Juli 2025 :
- Perubahan perhitungan Status Berhenti : Dipindahkan/Mutasi dari perhitungan 1721 A1 menjadi perhitungan TER.
18 Juni 2025 :
- Pelebaran field No. Fasilitas di dalam menu Bukti Pemotongan PPh 26 dari 20 digit menjadi 30 digit.
- Perubahan No Bukti Potong dari No Bukti Potong Krishand menjadi No Bukti Potong Coretax di dalam laporan untuk beberapa jenis laporan : Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Per Objek Pajak (A4); Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Per Objek Pajak + No Perk & Status; Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Per Nomor (A4); Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Per Nomor + No Perk & Status; Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Per Wajib Pajak.
28 Mei 2025 :
- Perubahan tampilan di dalam menu Bukti Pemotongan PPh 21. No BP Coretax diletakkan dibawah Nomor dan PPh Coretax dimasukkan ke dalam tabel (samping kolom PPh 21).
- Penambahan kolom No BP Coretax dan PPh Coretax di bagian History Pemotongan PPh 21 di dalam menu Bukti Pemotongan PPh 21.
30 April 2025 :
- Penambahan Kode Objek Pajak dan Fasilitas Pajak di dalam menu Setup Pegawai & Non Pegawai.
- Penambahan No. Ref. Internal, Status Proses dan Periode xxxxxx di dalam menu Bukti Pemotongan PPh 21.
- Lock Kolom NIK di dalam menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.
23 Maret 2025 :
- perbaikan bug ketika melakukan update struktur database Ctrl+Shift+U (Not responding).
15 Maret 2025 :
- menyamakan cara pembulatan PPh 21 Final (Pesangon) dengan Coretax.
- perbaikan bug pada menu Rekap PPh 21/26 Per Objek Pajak.
- perbaikan bug pada menu Rekap PPh 21/26 Per Wajib Pajak.
07 Maret 2025 :
- Menghilangkan nilai 0 di dalam Penghasilan Sebelumnya dan PPh Dipotong Masa Sebelumnya di dalam menu Setup Pegawai & Non Pegawai.
03 Maret 2025 :
- Penambahan fitur menghilangkan tanda baca titik dan spasi di NPWP dan NIK/No KTP di dalam menu Setup Pegawai & Non Pegawai. Lakukan Update Struktur untuk menghilangkannya.
28 Februari 2025 :
- Perbaikan bug di kolom NIK/KTP (22 digit) di dalam menu Pencarian Data Pegawai.
26 Februari 2025 :
- Perbaikan bug pada saat lakukan impor csv ke dalam Krishand PPh 21.
06 Februari 2025 :
- Perbaikan beberapa bug.
- Perbaikan bug "Too few parameters. Expected 1" pada saat lakukan Posting di dalam menu Impor Data Pegawai Dari Excel
05 Februari 2025 (Malam) :
- Perbaikan bug #name kolom Metode pada tab Akumulasi 1721-1 di dalam menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26.
04 Februari 2025 :
- Perbaikan bug No Serial di dalam Menu Setup Perusahaan.
03 Februari 2025 :
- Perubahan Kode Objek Pajak di dalam Bukti Pemotongan PPh 21/26.
- Perubahan file ekspor dari file excel ke format XML menyesuaikan aplikasi Coretax Administration System atau CTAS.


Add Comment