Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Menghapus Masa Kerja Pegawai Pada Krishand Payroll

Menghapus Masa Kerja Pegawai Pada Krishand Payroll 

Untuk menghapus Masa Kerja Pegawai yang sudah diproses sebelumnya di dalam aplikasi Krishand Payroll, berikut langkah - langkahnya :

  1. Dari Menu Utama Krishand Payroll, pilih menu Penghasilan Bulanan. 
  2. Pada menu Penghasilan Bulanan, pilih dan klik tombol Masa Kerja.
  3. Pada menu Proses Masa Kerja: 
  4. Setelah menu Proses Masa Kerja diisi, kemudian klik tombol Process. 
  5. Pada message box konfirmasi "Anda yakin untuk memproeses Masa Kerja?", klik tombol Yes.
  6. Tunggu hingga tampil message box "Proses telah selesai.". Klik OK pada message box tersebut. 
  7. Untuk melihat hasil dari proses mengosongkan masa kerja pegawai, dapat dilihat pada menu Penghasilan Bulanan, klik tombol Kaca Pembesar. 
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Susun Ulang nomor Bukti Potong 1721-A1
Viewed 2852 times since Fri, Jul 23, 2021
Ubah Status Dan Tanggungan Pajak Di Tengah Tahun
Viewed 1109 times since Wed, Nov 30, 2022
Bagaimana Cara Impor No Rekening Pegawai ?
Viewed 2119 times since Wed, Dec 16, 2020
Bagaimana cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ?
Viewed 7230 times since Mon, Sep 8, 2014
Cara Mengubah No NPWP Pegawai Pada Formulir 1721-A1 Tahun Lalu
Viewed 1719 times since Fri, Jan 21, 2022
Cara Mengubah Tanggal Cut Off Lembur
Viewed 494 times since Fri, Sep 8, 2023
Bagaimana cara restore data dari data backup ?
Viewed 11454 times since Mon, Jun 9, 2014
Bagaimana cara mengubah PTKP / Biaya Jabatan ?
Viewed 3871 times since Mon, Jun 2, 2014
Cara Impor file CSV Bukti Potong Tidak Final ke e-SPT Masa 21 versi 2.4
Viewed 5680 times since Mon, Jun 25, 2018
Pengajuan Insentif Pajak Baru di setujui Setelah Penggajian dan Pelaporan Pajak
Viewed 3326 times since Thu, Jul 9, 2020