Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana cara memasukkan atau mengubah rekening Bank pegawai ?

"Cara Memasukkan atau Mengubah Rekening Bank Pegawai"

 

Untuk memasukkan atau mengubah Rekening Bank dapat dilakukan dengan cara :

  1. Pada Menu Utama , klik menu Penghasilan Bulanan.

 

 

  1. Pada menu Penghasilan Bulanan , pilih periode tertentu pada Bulan lalu cari pegawai yang dimaksud ( dapat menggunakan kaca pembesar atau Filter  ).

 

 

  1. Setelah pegawai tersebut tampil, klik bagian Rekening Bank. Kemudian isi atau ubah pada kolom tersebut sesuai dengan seharusnya. Jika nama bank belum tersedia, tambahkan terlebih dahulu nama bank tersebut dengan menggunakan tanda + (plus) yang ada di sebelah Bank.

 

 

  1. Untuk mengubah atau memasukan data rekening lainnya dapat ulangi langkah dari Nomor 2 (dua) atau klik tombol Close untuk keluar dari menu Penghasilan Bulanan .



Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: Pay402; Pay501
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana cara membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 ?
Viewed 7232 times since Mon, Sep 8, 2014
Ubah Status Dan Tanggungan Pajak Di Tengah Tahun
Viewed 1111 times since Wed, Nov 30, 2022
Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 awal / tengah tahun,tetapi sebelumnya belum pernah membuat / memproses formulir 1721-A1 ?
Viewed 4995 times since Wed, Aug 20, 2014
“Setting THR dengan Slip THR yang Terpisah dari Slip Gaji”
Viewed 15420 times since Wed, Jun 3, 2015
Bagaimana Cara Setup Email untuk Mengirim Slip Gaji ?
Viewed 27696 times since Tue, Oct 27, 2015
Menghapus Masa Kerja Pegawai Pada Krishand Payroll
Viewed 459 times since Wed, Sep 27, 2023
Cara Memasukkan Saldo Awal Cuti Pada Sistem Krishand Payroll
Viewed 1588 times since Tue, May 17, 2022
Fungsi Tombol Banding THP
Viewed 688 times since Fri, Aug 19, 2022
Bagaiamana prosedur impor data SPT Tahunan PPh 21 Krishand Payroll ke program e-SPT ?
Viewed 14131 times since Tue, Aug 26, 2014
Bagaimana cara mengecek apakah SPT Masa PPh 21/26 yang dibuat sudah benar untuk pegawai tetap ?
Viewed 3977 times since Wed, May 28, 2014