Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimanakah cara setting BPJS pada program Krishand Payroll ?

"Cara Setting BPJS pada Program Krishand Payroll"

 

Untuk men-setting BPJS ada 3 tahapan yang harus di-setting pada Program Krishand Payroll yaitu:

I.            Pada Setup Komponen Gaji

II.           Pada Setup Group Komponen

III.          Pada Setup Setup Format Laporan

 

I.      Pada Setup Komponen Gaji langkah – langkah yang harus dilakukan adalah  

  1. Pada Menu Utama klik menu Setup Awal.
  2. Pada menu Setup Awal klik menu Setup Komponen Gaji.
  3. Tambahkan komponen baru dengan meng-klik tombol NEW atau letakkan kursor pada kolom kosong paling bawah untuk menambahkan komponen baru.
  4. Lalu tambahkan 5 (lima) komponen untuk BPJS seperti pada gambar di bawah ini, kode dan nama komponen dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
  5. Jika sudah selesai klik tombol Close untuk keluar dari menu Setup Komponen Gaji.

  

Kode

Nama Komponen

Jenis

Sifat

Parameter

Bagian Dari Formula

Kolom Pajak

BPJS4

BPJS 4% (Company)

Penerimaan

Disetahunkan

Tidak

Abaikan

05 – Premi Asuransi

BPJS4D

Potongan BPJS 4%

Potongan

-

Tidak

Abaikan

-

BPJSP

BPJS Pegawai

Potongan

-

Tidak

Abaikan

-

BPJSGJ

Gaji BPJS Kesehatan

Penerimaan

-

Centang

Abaikan

-

DUB

Dasar Upah BPJS Kesehatan

Penerimaan

-

Centang

Abaikan

-

 

II.      Pada Setup Group Komponen langkah – langkah yang perlu dilakukan adalah :

  1. Pada Menu Utama klik menu Setup Awal.
  2. Pada menu Setup Awal klik menu Setup Group Komponen.
  3. Pilih kode group komponen yang akan ditambahkan komponen – komponen BPJS.
  4. Tambahkan formula pada beberapa komponen seperti pada gambar di bawah ini :

  

Kode

Nama Komponen

Jenis

Formula

THP

Dicopy ?

BPJSGJ

Gaji BPJS Kesehatan

Penerimaan

 

-

Centang

DUB

Dasar Upah BPJS Kesehatan

Penerimaan

=IIF(BPJSGJ>0,IIF(BPJSGJ>4725000,4725000,IIF(BPJSGJ<UMP,UMP,BPJSGJ)),0)

-

-

BPJS4

BPJS 4% (Company)

Penerimaan

=DUB*0.04

Centang

-

BPJS4D

Potongan BPJS 4% (Company)

Potongan

=DUB*0.04

Centang

-

BPJSP

BPJS Pegawai

Potongan

=DUB*0.005

Centang

-

 

Note :

      • Formula untuk DUB (Dasar Upah BPJS Kesehatan) di atas menyatakan jika pegawai peserta BPJS, untuk pegawai dengan upah lebih besar dari 4.725.000 maka Dasar Upah BPJS Kesehatan sebesar 4.725.000 sedangkan untuk upah yang kurang dari UMP (Upah Minimal Propinsi) maka Dasar Upah BPJS Kesehatan sebesar UMP (Upah Minimal Propinsi).
      • Formula untuk BPJS 4% Perusahaan menyatakan 4% dari DUB (Dasar Upah BPJS Kesehatan).
      • Formula untuk BPJS 4% Deduction menyatakan sama dengan BPJS 4% Perusahaan.
      • Formula untuk BPJS ditanggung pegawai menyatakan 0,5% dari DUB (Dasar Upah Dasar Upah BPJS Kesehatan).

 

      5.  Setelah penambahan selesai klik tombol Close untuk keluar.

 

Pengisisan Data

  1. Setelah Setup pada Group Komponen selesai. Lanjutkan dengan mengisi nilai UMP (Upah Minimal Propinsi) dengan cara dari Menu Utama klik menu Setup Awal > Setup Periode.
  2. Kemudian ubah nilai UMP (Upah Minimal Propinsi) sesuai dengan yang berlaku pada perusahaan.                                                                                                                                                                                                                                    
  3. Lalu pada Menu Utama klik menu Penghasilan Bulanan, pilih bagian Rincian Parameter lalu isi nominal upah yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan ke komponen Gaji BPJS Kesehatan (BPJSGJ). Contoh : Upah yang dilaporkan sebesar Rp. 5.500.000,- maka di komponen Gaji BPJS Kesehatan (BPJSGJ) isi dengan 5.500.000,-. Pengisian dapat dilakukan dengan cara impor.
  4. Jika telah selesai klik Close dari penghasilan bulan dan lanjutkan ke Setup Format laporan untuk menampilkan nilai pada format laporan yang ada.

 


 

III.      Pada Setup Format Laporan langkah – langkah yang perlu dilakukan adalah :

  1. Pada Menu Utama klik menu Setup Awal.
  2. Pada menu Setup Awal klik menu Setup Format Laporan.
  3. Klik kaca pembesar tambahkan komponen – komponen BPJS pada beberapa laporan yang digunakan. Ada 4 Jenis laporan yang dapat ditambahkan, yaitu :
  • Slip Gaji
  • Transfer bank
  • Penghasilan Bulanan
  • Penghasilan Tahunan

Cara penambahan dapat dilakukan seperti gambar di bawah ini, Untuk kolom keterangan dapat diisi sesuai nama yang akan dimunculkan pada laporan tersebut.

    • Slip Gaji


 

 

    • Transfer bank

 

    • Penghasilan Bulanan dan Tahunan

  

Note :

  • Format laporan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing perusahaan.

 

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: Pay402; Pay501; Pay502
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Apakah perbedaan Proses Gaji dengan Proses Tutup/ Buka Periode ?
Viewed 9765 times since Wed, Sep 3, 2014
Materi Workshop Krishand: Langkah Penting Rekonsiliasi PPh 21 Menjelang SPT Masa Desember
Viewed 1646 times since Mon, Dec 15, 2025
Bagaimana cara agar laporan jurnal gaji dapat digunakan/ dimunculkan ?
Viewed 9312 times since Mon, Jun 23, 2014
“Setting THR dengan Slip THR yang Terpisah dari Slip Gaji”
Viewed 15925 times since Wed, Jun 3, 2015
Penarikan File Transfer Danamon Di Krishand Payroll
Viewed 1144 times since Thu, May 11, 2023
Cara Install Sistem Krishand Payroll Versi 5.0.3
Viewed 3167 times since Mon, Apr 20, 2020
Impor Data Training Pegawai di Krishand Payroll
Viewed 1133 times since Tue, May 17, 2022
Lapisan Tarif Pajak PPh 21 UU No. 7 Tahun 2021
Viewed 12612 times since Thu, Dec 30, 2021
Bagaimana Cara Ekspor Data Bruto & PPh 21 Pegawai Tetap, Bukti Pemotongan PPh 21/26 Tidak Final & Final dari program Krishand ?
Viewed 16406 times since Mon, May 26, 2014
Fungsi Tombol Emp Age
Viewed 1275 times since Wed, Mar 16, 2022