Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Cara Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pada Krishand Payroll 502

Cara Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pada Krishand Payroll 502 

Untuk melaporkan perhitungan PPh pasal 21 & 26 krishand menyediakan menu SPT masa, cara membuat SPT masa PPh 21&26 dapat di lakukan dengan 2 cara :

- Dengan mengambil data dari penghasilan Bulanan dan Bukti Potong yang di buat dalam krishand

   1. Dari menu utama Krishand – PPh 21 bulanan

   2. Pada menu SPT Masa PPh pasal 21 & 26, klik New

   3. Pilih dan masukan Bulan sesuai dengan periode SPT yang akan di buat

   4. Ubah Tanggal jika diperlukan

   5. Klik tombol Posting Rangkuman (Sistem akan mengisi nilai dari kolom-kolom yang tersedia, diambil dari hasil proses tutup,

       pembuatan Bukti Potong PPh 21 dan Bukti Potong PPh 21 Final)

   6. Setelah  tampil nilai-nilai tersebut, cek kembali apakah sudah sesuai. Masukan data untuk kolom yang tidak diproses secara otomatis,

       atau ubahlah data jika diperlukan.

   7. Pada bagian / tab PPh Pasal 21 Final, berikan tanda ceklis pada lampiran yang akan di sertakan nanti sewaktu melapor ubah nama

       penanda tangan pada kolom tanda tangan

   8. Untuk mencetak klik tombol Report atau Close untuk keluar dari menu SPT masa PPh Pasal 21&26

 

- Dengan cara manual tanpa data penghasilan dan bukti potong masuk ke Krishand (Atau Bukti Potong PPh 21

  dan Final tidak dibuat di dalam Krishand), dapat dilakukan dengan cara :    

1. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik New

2. Pilih dan masukkan Bulan  sesuai dengan periode SPT yang akan di buat

3. Ubah Tanggal jika di perlukan

4. Pilih NIK pegawai, masukan Bruto dan PPh harus dibayarkan dan dilaporkan

5. Untuk membuat daftar bukti potong klik bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final

6. Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final, masukkan daftar bukti potong jika ada yang telah di buat di luar krishand

7. Untuk membuat daftar bukti potong final klik bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final

8. Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final, masukan daftar bukti potong final jika ada yang telah dibuat diluar krishand

9. Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang dipotong Final, berikan tanda ceklis pada lampiran yang akan disertakan nanti sewaktu melapor

    dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan

10. Jika daftar bukti potong 21/26 final tadi telah dimasukan, pada bagian Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terhutang akan terisi

      secara rekap dalam 1 perode . cek kembali apakah sudah sesuai.

11. Untuk mencetak klik tombol Report

12. Klik New umtuk membuat SPT periode lainnya atau Close untuk keluar dari menu SPT masa PPh Pasal 21 & 26

Custom Fields
  • Software: Payroll
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaiamana cara setting penggunaan krishand secara multi user ?
Viewed 7686 times since Wed, Jun 25, 2014
Cara Mengubah Status Dan Atau Tanggungan Pajak Di Dalam Krishand Payroll
Viewed 2343 times since Thu, Oct 21, 2021
Bagaimana cara menambah komponen gaji ?
Viewed 5121 times since Mon, Jun 16, 2014
Cara Mengubah No NPWP Pegawai Pada Formulir 1721-A1 Tahun Lalu
Viewed 1570 times since Fri, Jan 21, 2022
Bagaimana cara membuat laporan jamsostek dalam file excel dengan Krishand Payroll ?
Viewed 13508 times since Thu, Aug 28, 2014
Bagaimana cara mengubah nama atau jabatan bagian approved atau disetujui pada slip gaji ?
Viewed 10187 times since Tue, Jun 3, 2014
Bagaimana cara Import data dari open office ?
Viewed 4617 times since Tue, Aug 26, 2014
Bagaimana cara menampilkan daftar bukti potong PPh 21 tidak final atau final jika datanya tidak muncul ?
Viewed 8950 times since Sun, Aug 24, 2014
Bagaimana Cara Create BPJS Tenaga Kerja
Viewed 9940 times since Fri, Apr 17, 2015
Bagaimana Cara Setting Iuran Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Terbaru ?
Viewed 22061 times since Wed, Jul 22, 2015