Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Cara Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pada Krishand Payroll 502

Cara Membuat SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pada Krishand Payroll 502 

Untuk melaporkan perhitungan PPh pasal 21 & 26 krishand menyediakan menu SPT masa, cara membuat SPT masa PPh 21&26 dapat di lakukan dengan 2 cara :

- Dengan mengambil data dari penghasilan Bulanan dan Bukti Potong yang di buat dalam krishand

   1. Dari menu utama Krishand – PPh 21 bulanan

   2. Pada menu SPT Masa PPh pasal 21 & 26, klik New

   3. Pilih dan masukan Bulan sesuai dengan periode SPT yang akan di buat

   4. Ubah Tanggal jika diperlukan

   5. Klik tombol Posting Rangkuman (Sistem akan mengisi nilai dari kolom-kolom yang tersedia, diambil dari hasil proses tutup,

       pembuatan Bukti Potong PPh 21 dan Bukti Potong PPh 21 Final)

   6. Setelah  tampil nilai-nilai tersebut, cek kembali apakah sudah sesuai. Masukan data untuk kolom yang tidak diproses secara otomatis,

       atau ubahlah data jika diperlukan.

   7. Pada bagian / tab PPh Pasal 21 Final, berikan tanda ceklis pada lampiran yang akan di sertakan nanti sewaktu melapor ubah nama

       penanda tangan pada kolom tanda tangan

   8. Untuk mencetak klik tombol Report atau Close untuk keluar dari menu SPT masa PPh Pasal 21&26

 

- Dengan cara manual tanpa data penghasilan dan bukti potong masuk ke Krishand (Atau Bukti Potong PPh 21

  dan Final tidak dibuat di dalam Krishand), dapat dilakukan dengan cara :    

1. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik New

2. Pilih dan masukkan Bulan  sesuai dengan periode SPT yang akan di buat

3. Ubah Tanggal jika di perlukan

4. Pilih NIK pegawai, masukan Bruto dan PPh harus dibayarkan dan dilaporkan

5. Untuk membuat daftar bukti potong klik bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final

6. Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21 Tidak Final, masukkan daftar bukti potong jika ada yang telah di buat di luar krishand

7. Untuk membuat daftar bukti potong final klik bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final

8. Pada bagian / tab Daftar Bukti Potong 21/26 Final, masukan daftar bukti potong final jika ada yang telah dibuat diluar krishand

9. Pada bagian / tab PPh Pasal 21 yang dipotong Final, berikan tanda ceklis pada lampiran yang akan disertakan nanti sewaktu melapor

    dan ubah nama yang berhak bertanda tangan jika diperlukan pada kolom Tanda Tangan

10. Jika daftar bukti potong 21/26 final tadi telah dimasukan, pada bagian Jlh Penerima, Jlh Bruto, dan PPh Terhutang akan terisi

      secara rekap dalam 1 perode . cek kembali apakah sudah sesuai.

11. Untuk mencetak klik tombol Report

12. Klik New umtuk membuat SPT periode lainnya atau Close untuk keluar dari menu SPT masa PPh Pasal 21 & 26

Custom Fields
  • Software: Payroll
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Related Articles RSS Feed
Bagaimana cara kompres data ?
Viewed 6208 times since Fri, Jun 6, 2014
Bagaimana cara merename database Krishand ?
Viewed 3258 times since Tue, Aug 26, 2014
Bagaimanakah cara memperbaiki program Krishand Payroll jika nilai komponen jamsostek kosong ?
Viewed 3321 times since Sun, Aug 24, 2014
Menghapus Masa Kerja Pegawai Pada Krishand Payroll
Viewed 489 times since Wed, Sep 27, 2023
Bagaimana Cara Transfer Gaji Pegawai dengan Klik BCA Bisnis ?
Viewed 25183 times since Tue, Jun 24, 2014
Fungsi Tombol Emp Age
Viewed 1196 times since Wed, Mar 16, 2022
Bagaimana cara mengambil database dari hasil backup tanpa melakukan restore data ?
Viewed 7828 times since Fri, Jun 6, 2014
Proses Pegawai Resign Setelah Penggajian
Viewed 1519 times since Wed, Jun 16, 2021
Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 awal / tengah tahun,tetapi sebelumnya belum pernah membuat / memproses formulir 1721-A1 ?
Viewed 5050 times since Wed, Aug 20, 2014
Bagaimana cara mengubah nama atau jabatan bagian approved atau disetujui pada slip gaji ?
Viewed 10542 times since Tue, Jun 3, 2014