Home » Categories » Krishand Payroll » How to ...

Bagaimana Cara Mengubah PTKP Yang Berlaku Di Tengah Tahun & Berlaku Surut dari Januari?

Cara Mengubah PTKP Yang Berlaku Di Tengah Tahun & Berlaku Surut dari Januari


Dengan berlakunya beberapa Peraturan Menteri Keuangan yang terjadi di tahun 2015 dan 2016 mengenai perubahan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dengan nominal PTKP sebagai berikut :

Tahun 2015 : ( No. 122/PMK.010/2015 dan PER-32/PJ/2015 )

  • Diri Sendiri : 36.000.000 ,-
  • Istri : 3.000.000 ,-
  • Anak/Tanggungan : 3.000.000 ,-

Tahun 2016 : ( No. 101/PMK.010/2016 dan PER-16/PJ/2016 )

  • Diri Sendiri : 54.000.000 ,-
  • Istri : 4.500.000 ,-
  • Anak/Tanggungan : 4.500.000 ,-

 

Cara perubahan PTKP di tahun 2015 dan perubahan PTKP di tahun 2016 memiliki langkah - langkah yang sama karena aturan main dari PER yang dikeluarkan oleh DJP kurang lebih sama.

Berikut langkah-langkah mengubah PTKP di Krishand Payroll dengan contoh pembayaran gaji dan pembayaran PPh 21 terakhir di bulan Juni :

  1. Backup data terlebih dahulu pada menu Pemeliharaan Sistem – Backup Data . Lalu OK . Buka lokasi backup data lalu buat folder baru (misalnya PTKP Lama), pindahkan hasil backup tersebut ke folder baru tersebut.
  2. Pastikan beberapa hal berikut :
    1. Periode bulan Juni harus sudah di Proses Tutup. Dapat di cek pada menu Penghasilan Bulanan.

    2. PPh 21 Dipot dari Pegawai harus sudah tercentang. Dapat di cek pada menu Setup Awal – Setup Periode .

  3. Setelah 2 hal tersebut sudah sesuai dengan seharusnya, lakukan perubahan PTKP tersebut pada menu Setup Awal – Setup Preferensi .
  4. Pada menu Setup Preferensi , pilih dan klik bagian Pajak .
  5. Pada bagian Pajak, ubah :
    • Batas Upah Harian :
      • Tahun 2015 : Ubah dari 200.000,- menjadi 300.000,-
      • Tahun 2016 : Ubah dari 300.000,- menjadi 450.000,-
    • Maks Jumlah Upah Harian :
      • Tahun 2015 : Isi kolom Maks Jumlah Upah Harian dengan angka 8.200.000,-
      • Tahun 2016 : Ubah dari 8.200.000,- menjadi 10.200.000,-
    • Penghasilan Tidak Kena Pajak ubah :
      • Tahun 2015 :
        • Diri Sendiri : 24.300.000,- menjadi 36.000.000 ,-
        • Istri : 2.025.000,- menjadi 3.000.000 ,-
        • Anak/Tanggungan : 2.025.000,- menjadi 3.000.000 ,-
      • Tahun 2016 :
        • Diri Sendiri : 36.000.000,- menjadi 54.000.000 ,-
        • Istri : 3.000.000,- menjadi 4.500.000 ,-
        • Anak/Tanggungan : 3.000.000,- menjadi 4.500.000 ,-
  6. Pilih dan klik Close .
  7. Pilih dan klik Yes pada konfirmasi perubahan data.
  8. Pada Menu Utama, pilih dan klik Proses Tutup/Buka Periode . Pada bagian Jenis Proses, klik Buka dan ubah periodenya (tahun 2015 : ubah ke 201501 sedangkan tahun 2016 : ubah ke 201601), lalu Process . Setelah proses buka sampai Januari sudah selesai, klik Tutup pada Jenis Proses lalu ubah periodenya ke bulan terakhir (tahun 2015 : ubah ke 201506 atau 201507 sedangkan tahun 2016 : ubah ke 201606 atau 201607), lalu Process . Ini berfungsi untuk menghitung ulang PPh 21 dengan menggunakan PTKP baru.

  9. Untuk mengetahui besarnya nilai kelebihan bayar atau lebih potongnya dapat dilihat dari menu PPh 21 Bulanan - Perbandingan Nilai PPh 21 ubah Bulan nya dengan Semua Bulan . Akan terlihat nilai kelebihan per-orangnya. Untuk dokumentasi, blok semua kolom lalu tekan Ctrl+C. Buka excel kosong lalu tekan Ctrl+V.

    Untuk karyawan yang masih aktif, sistem akan mengkompensasi langsung di bulan selanjutnya (dalam contoh ini : sistem akan langsung mengkompensasi di bulan Juli). Bagaimana untuk karyawan yang telah resign? Untuk karyawan resign pengembalian ke karyawan dilakukan diluar sistem Krishand. Untuk nominal yang harus dikembalikan dapat di ambil dari menu  PPh 21 Bulanan - Perbandingan Nilai PPh 21 ubah Bulan dengan Semua Bulan pada kolom " Selisih (A-C) ".

Bagaimana untuk pelaporan pajaknya? Sesuai dengan Per-32/PJ/2015 dan Per-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari sd Juni yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan untuk kelebihan setor dapat dikompensasi mulai Masa Pajak Juli.

Berikut langkah - langkah melakukan pembetulan SPT Masa pada software Krishand :

  1. Klik menu PPh 21 Bulanan – 1721 SPT Masa PPh Pasal 21/26 .
  2. Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, Klik New , pilih Bulan (misalnya Januari). Akan tampil messagebox ”SPT Masa bulan Januari telah ada, apakah mau dibuatkan SPT Masa Pembetulan?” , pilih Yes untuk melakukan pembetulan. Lalu klik Posting Rangkuman .

  3. Setelah melakukan Posting Rangkuman, nilai PPh 21 dari perhitungan PTKP baru akan tampil pada menu tersebut. Lalu klik tombol Calc yang ada dibagian bawah (No. 16). Di No. 17 akan tampil angka kelebihan bayarnya, pada No. 18 masukkan bulan apa akan dikompensasi. Contoh seperti di gambar. Lakukan hal yang sama untuk bulan Februari sd Juni atau sd Juli (sesuaikan dengan kondisi yang ada).

 

 

Custom Fields
  • Software: Payroll
  • versi: V. 5.0.2
Attachments Attachments
There are no attachments for this article.
Comments Comments
There are no comments for this article. Be the first to post a comment.
Related Articles RSS Feed
Fungsi Tombol Banding THP
Viewed 861 times since Fri, Aug 19, 2022
Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Tidak Final / Final Dengan Cara Impor From Excel
Viewed 11844 times since Fri, Oct 7, 2022
Bagaimana cara membuat formulir 1721-A1 langsung dari nilai total setahun ( input mecara manual ) ?
Viewed 10572 times since Tue, Aug 19, 2014
Memasukkan NPWP Pegawai Di Tengah Tahun
Viewed 1049 times since Mon, Dec 19, 2022
Cara Memasukkan Penghasilan Bruto dan PPh 21 Pegawai Tetap Ke Dalam Menu SPT Masa PPh 21 dan 26
Viewed 2009 times since Thu, Apr 7, 2022
Cara Mencegah Kelebihan Setoran PPh 21 Pegawai Tetap ?
Viewed 3179 times since Mon, Sep 8, 2014
Bagaimana cara menggunakan fasilitas pembulatan ?
Viewed 4800 times since Tue, Jun 24, 2014
Cara Menghapus Transaksi Lembur Yang Dibuat Dari Tombol Auto Create
Viewed 1503 times since Tue, Aug 23, 2022
Pegawai Tidak Menerima Penghasilan
Viewed 1278 times since Wed, Apr 20, 2022
Lapisan Tarif Pajak PPh 21 UU No. 7 Tahun 2021
Viewed 13334 times since Thu, Dec 30, 2021