Cara Mengubah No NPWP Pegawai Pada Formulir 1721-A1 Tahun Lalu
Contoh : Pada tahun 2021 baru diketahui NPWP Didi Ramdani berubah dari 04.567.891-2.346.000 menjadi 04.567.891.2-345.000. User ingin mengubah NPWP Didi Ramdhani dari tahun 2020.
Bagaimana cara mengubah NPWP Didi Ramdani di database tahun lalu (database tahun 2020)?
Untuk mengubah NPWP Didi Ramdani di database tahun lalu, berikut langkah-langkahnya :
- Kembali ke tahun lalu (database tahun 2020). Untuk langkah kembali ke database tahun lalu dapat dilihat pada link berikut : https://www.krishand.com/support/article/bagaimana-cara-membuka-data-tahun-sebelumnya-kembali-ke-data-tahun-berjalan-37.html
- Ubah NPWP pada menu Setup Pegawai
- Proses Ulang 1721 A1 dengan No Urut yang sama pada menu Proses Formulir 1721-A1
- Cetak 1721 A1 Pegawai tersebut
- Buat SPT Masa Pembetulan Bulan Desember 2020
- Ekspor Formulir 1721 A1
Berikut langkah-langkah untuk mengubah NPWP Didi Ramdani pada menu Setup Pegawai :
- Dari menu Utama pilih Setup Awal, lalu klik Setup Pegawai.
- Pada menu Setup Pegawai, klik kaca pembesar untuk mencari data pegawai yang akan diubah No NPWP nya.
- Pada menu Pencarian Data Pegawai, klik pegawai yang akan diubah No NPWP nya. Lalu klik tombol OK
- Sesuaikan bagian NPWP dengan No NPWP yang seharusnya.
- Klik tombol Kaca Pembesar atau Klik tombol Close untuk menampilkan message box penyimpanan data dari perubahan NPWP tersebut.
- Jika tampil message box "Pegawai ini telah dibuatkan formulir 1721-A1, perubahan data yang baru dilakukan akan menyebabkan selisih perhitungan PPh 21. Silahkan dibuka kembali formulir 1721-A1 dan lakukan perhitungan ulang", klik tombol OK untuk melanjutkan perubahan No NPWP tersebut.
- Pada message box "Data telah berubah. Apakah perubahan data mau disimpan? klik tombol Yes untuk Menyimpan atau No untuk Membatalkan Perubahan. ", klik tombol Yes untuk menyimpan perubahan No NPWP tersebut.
Berikut langkah-langkah untuk memproses ulang formulir 1721-A1 dengan No Urut yang sama :
- Pada Menu Utama Krishand Payroll, klik Proses Formulir 1721-A1.
- Pada menu Proses Pembuatan Formulir 1721-A1, klik UnProcess All. Tunggu hingga tampil menu Hapus No Urut Formulir 1721-A1
- Pada menu Hapus No Urut Formulir 1721-A1, isi Dari Nomor Urut dan s/d Nomor Urut dengan No Urut Formulir 1721-A1 pegawai tersebut. Lalu klik tombol Process.
- Isi ulang no formulir 1721-A1 pegawai tersebut dengan no urut yang sebelumnya pada kolom No Urut, lalu klik tombol Process
- Tunggu hingga tampil pesan "Proses pembuatan formulir 1721-A1 telah selesai."
Untuk mencetak 1721-A1 pegawai tersebut langkahnya terdapat di dalam Help Sistem dengan menekan F1 dari keyboard
Untuk membuat SPT Masa Pembetulan untuk Masa Desember, berikut langkahnya :
- Pada Menu Utama, Klik PPh 21 Bulanan. Lalu klik 1721 SPT Masa PPh Pasal 21/26
- Pada menu SPT Masa PPh Pasal 21 & 26, klik tombol New. Lalu pada bagian Bulan, pilih dengan bulan Desember.
- Sistem akan menampilkan message box konfirmasi "SPT Masa bulan Desember tahun 2020 telah ada, apakah mau dibuatkan SPT Masa Pembetulan?". Klik tombol Yes untuk melanjutkan pembuatan SPT Masa Pembetulan.
- Sesuaikan bagian Tanggal. Lalu klik tombol Posting Rangkuman
Dikarenakan SPT Masa Pembetulan tersebut dibuat karena ada perubahan NPWP Pembetulan, maka di dalam SPT Masa Pembetulan bulan Desember tersebut PPh 21/26 Yang Kurang (Lebih) Disetor Karena Pembetulan yang ada di No. 17 akan bernilai 0.
Untuk mengeskpor CSV Formulir 1721-A1, berikut langkahnya :
- Pada Menu Utama Krishand Payroll, pilih dan klik menu SPT Tahunan PPh 21
- Pada menu SPT Tahunan PPh 21, klik eSPT - Ekspor 1721-A1
- Pada Create File eSPT - 1721-A1, isi bagian Pembetulan Ke dengan Pembetulan Ke yang ada di SPT Masa PPh Pasal 21 & 26 Pembetulan
- Tentukan lokasi penyimpanan file CSV yang akan dieskpor dengan mengklik tombol
. Lalu klik tombol Done
- Pada message box "Anda sudah yakin untuk meng-upload data 1721-A1 ?", klik tombol Yes
- Tunggu hingga tampil message box "Create e-SPT 1721-A1 telah selesai" , lalu klik tombol OK
Note:
Karena sudah dilakukan proses tutup tahun, maka No NPWP pegawai yang diubah pada database tahun sebelumnya juga harus diubah pada database tahun berjalan.